Adapun pasal yang disertakan dalam laporan itu adalah Pasal 4, 5 dan Pasal 6 Undang-undang TPKS.
Mereka juga menyertakan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-undang TPKS.
Laporan ini akhirnya diterima oleh Miss Universe pusat. Laporan ini pun akhirnya diamati.
Setelah laporan tersebut diamati, Miss Universe secara tegas memutuskan hubungan kerja dengan PT Capella Swastika Karya kepunyaan Poppy Capella sebagai pemilik lisensi Miss Universe Indonesia.
"Kami telah memutuskan untuk menghakhiri hubungan dengan waralaba saat ini di Indonesia, PT Capella Swastika Karya, dan Direktur National, Poppy Capella," demikian pernyataan Miss Universe yang dikutip melalui akun Instagramnya.
PT Capella Swastika Karya kini, tidak lagi mempunyai andil dalam pelaksanaan Miss Universe Malaysia.
"PT Capella Swastika Karya dan kepalanya tidak akan melaju dengan Miss Universe Malaysia, dan tidak akan diberikan kontrak tambahan apa pun dalam organisasi kami," jelasnya.
"Kami akan membuat pengaturan untuk pemegang gelar Miss Universe Indonesia untuk bersaing di kontes Miss Universe tahun ini," tulisnya.
Mereka beranggapan hal tersebut tidak sesuai dengan etika, standar, dan harapan yang sudah tertuang dalam buku panduan dan kode etik.***
Artikel Terkait
Kader PSI Donny Wiguna Sebut Agnes Gracia Korban Pelecehan David Ozora, Mellisa Anggraini: Isu Sampah
Polisi Tolak Laporan Pelecehan Seksual AG Oleh Mario Dandy, Kerabat Ayah David Ozora: Tak Bisa Abaikan Fakta
Mario Dandy Dilaporkan Agnes Gracia ke Polisi Terkait Pelecehan, Mellisa Anggraini: Sah-sah Aja Tapi...
Petinggi Miss Universe Indonesia 2023 yang Kini Terkena Skandal, Berikut Profil Lengkap dari Poppy Capella!
Soal Dugaan Kasus Pelecehan di Ajang Miss Universe Indonesia 2023, Polda Metro Jaya Proses Laporan Tersebut!