Frekuensi News – Aparat Polda Metro Jaya akhirnya berhasil menangkap Rihana Rihani.
Si kembar tersangka penipuan yang merugikan para korbannya sekitar Rp35 miliar.
Aparat Polda Metro Jaya menangkap keduanya di Apartemen M-Town Residence Gading Serpong, Tangerang pada Selasa, 4 Juli 2023.
Rihana dan Rihani diketahui tinggal di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan.
Baca Juga: Harga Oppo A57 Makin Miring Juli 2023, Sudah Anjlok hingga Segini! Cek Speknya Sekarang
Sejak merebak ke permukaan, si kembar langsur kabur meninggalkan kontrakan mewahnya.
Rihana dan Rihani sempat kabur ke Surabaya dan Bali sebelumnya.
Hingga akhirnya kedua nya ditemukan di kawasan Serpong.
“Ditangkap di M Town Residence Gading Serpong oleh Tim Resmob Polda Metro Jaya," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi saat dikonfirmasi.
Rihana dan Rihani tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 09.10 WIB. Keduanya mengenakan baju berwarna merah muda dan biru muda.
Setibanya di Polda Metro Jaya, keduanya bungkam. Tak satu kata pun keluar dari mulut keduanya saat awak media mencecar dengan beberapa pertanyaan.
Rihana dan Rihani langsung digiring masuk ke Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum oleh para penyidik.
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso menanggapi bahwa penyidik harus membongkar siapa sosok bekingan si kembar.
Artikel Terkait
CPNS 2023 di Depan Mata, Ternyata 7 Jurusan Kuliah Ini Punya Peluang Besar Lolos Seleksi!
Jokowi Akan Cawe-cawe di Pilpres 2024, Denny Indrayana: Merusak Janji Kampanye Awal
Digelar Tertutup Saat Hadirkan AG, Mellisa Anggraini Ungkap Respons Mario Dandy Selama Sidang
Terkait Rekrutmen Bersama BUMN 2023, Ternyata Segini Daftar Besaran Gaji yang Jadi Incaran Banyak Orang!
Ketahuan Berzina dan Selingkuh, Hanum Mega Ajukan Gugat Cerai Untuk Suami dan Selingkuhan ke Mahkamah Agung