Majelis Hakim Kabulkan Permohonan JPU Jemput Paksa Anastasia Pretya Amanda dengan Syarat

photo author
- Senin, 3 Juli 2023 | 09:05 WIB
Anastasia Pretya Amanda terancam dijemput paksa oleh JPU. (instagram /@amandapretyaa)
Anastasia Pretya Amanda terancam dijemput paksa oleh JPU. (instagram /@amandapretyaa)

Frekuensi News - Kasus Mario Dandy, terdakwa pelaku penganiayaan David Ozora kini kembali memasuki babak baru.

Mario Dandy akan kembali menjalani sidang lanjutan pada Selasa, 4 Juli 2023 besok di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Adapun agenda sidang besok masih mendengarkan keterangan saksi.

Kali ini, mantan kekasih Mario Dandy, Anastasia Pretya Amanda (APA) dijadwalkan akan dipanggil oleh JPU sebagai saksi.

Baca Juga: Makin Anjlok! Oppo Reno8 T 5G Turun Harga Kebangetan Juli 2023, Intip Spek Gaharnya Sekarang

"Selasa, 04 Juli 2023. 10:30:00 sampai dengan selesai. Pemeriksaan saksi. Ruang Sidang Utama," demikian bunyi keterangan dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Diketahui, APA sempat mangkir sebanyak dua kali dari panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dijadikan sebagai saksi atas tersangka Mario Dandy.

Jika APA kembali mangkir, JPU akan menjemput paksa mantan Mario Dandy itu.

Keputusan rencana menjemput paksa APA telah dikabulkan oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.

Baca Juga: Makin Murah! Inilah Update Harga Samsung A33 5G Juli 2023, Beserta Spesifikasi Lengkapnya

Namun, Majelis Hakim PN Jakarta memberikan syarat berdasarkan pemeriksaan dokter.

Hal ini lantaran APA yang mangkir dua kali dari panggilan JPU karena alasan kesehatan.

Diketahui, APA diduga menjadi pembisik Mario Dandy untuk melakukan penganiayaan terhadap David Ozora.

"Berkaitan dengan permohonan tadi, Majelis telah mengeluarkan penetapan terkait saksi Amanda. Tentunya dengan ketentuan setelah ada assesment dari dokter, dari pihak Rumah Sakit Kejaksaan melakukan assesment. Dan dari pendapat dokter itu, apakah layak untuk dihadirkan di persidangan," tutur Hakim Ketua, Alimin Ribut Sujono dalam persidangan Selasa, 27 Juli 2023 lalu.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Billy Mulya Putra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

80 Pati TNI AD Naik Pangkat l, Ini Pesan Kasad!

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:33 WIB
X