Buat Korban Trauma, Alwi Husen Maolana Pelaku Revenge Porn Dihukum Enam Tahun Penjara

photo author
- Sabtu, 1 Juli 2023 | 17:14 WIB
Alwi Husen Maolana dihukum 6 tahun penjara akibat melakukan revenge porn. (Facebook/Alwi Husen Maolana)
Alwi Husen Maolana dihukum 6 tahun penjara akibat melakukan revenge porn. (Facebook/Alwi Husen Maolana)

Setelah 2 kali lapor, akhirnya laporan diterima.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pandeglang akhirnya menuntut Alwi Husen Maolana dengan hukuman 6 tahun penjara terkait kasus ancaman dengan menyebarkan video
asusila (revenge porn).

Alwi Husen Maolana dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE).

"JPU Mario Nicolas, membacakan tuntutan 6 (enam) tahun (penjara)," ucap Kasi Intel Kejari Pandeglang, Wildan dari keterangan tertulis yang diterima, Selasa, 27 Juni 2023.

Baca Juga: Spesifikasi Oppo A53, HP Android yang Harganya Turun Lebih dari 50 Persen

Alasan lainnya yakni, perbuatan terdakwa Alwi Husen Maolana juga telah mengakibatkan saksi korban mengalami gejala gangguan kecemasan dan stres pasca-trauma.

"Kalau hal meringankannya itu tidak kita sampaikan, maksudnya tidak temukan hal meringankan, tidak ada lah dari terdakwa," papar Wildan.

Wildan menyebut, Alwi dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat 1 UU ITE.

"Ini sudah maksimal, tuntutan maksimal di ancaman maksimalnya," ucap Wildan.

Baca Juga: 11 Frekuensi Siaran TV Digital untuk Wilayah Kabupaten Pati, Rembang, Jepara, dan Sekitarnya

Pihak keluarga korban merasa puas atas tuntutan yang dijatuhkan kepada Alwi Husen Maolana. Pihak keluarga korban merasa tuntutan 6 tahun penjara telah maksimal.

"Kalau dari tuntutan jaksa dalam kasus UU ITE ini kami cukup puas karena itu tuntutan maksimal," ucap Rizki Arifianto, kuasa hukum korban.

Pihak keluarga memang ingin pelaku mendapatkan hukuman UU ITE dari JPU. Selain UU ITE, pihak keluarga korban juga meminta Alwi dituntut atas pasal kekerasan seksual.

"Tuntutan maksimal, dan seberat-beratnya dan saya kira harus ada rekomendasi juncto yang mengarahkan kepada kekerasan seksual. Hakim harusnya bisa mengarahkan kepada kekerasan seksual karena bukti-buktinya mengarah ke sana," pungkas Iman.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Billy Mulya Putra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

80 Pati TNI AD Naik Pangkat l, Ini Pesan Kasad!

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:33 WIB
X