Frekuensi News - Simak informasi terbaru terkait gaji ke-13 untuk para PNS, TNI dan Polri.
Kabar mengejutkan untuk para PNS, Polri, dan TNI di Jawa Barat dan Jawa Tengah.
Pasalnya, Pemerintah melalui Kementerian Keungan (Kemenkeu) menyatakan tidak semua PNS, Polri dan TNI di Jawa Barat menerima gaji ke-13.
Diketahui, gaji ke-13 merupakan salah satu tunjangan yang selalu diberikan kepada PNS, Polri dan TNI.
Baca Juga: Harga Samsung A33 5G Turun di Juni 2023, Simak Spesifikasi HP Flagship dengan Empat Kamera Andal
Terlebih Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani sudah mengumuman gaji ke-13 untuk para abdi negara pada akhir Maret 2023 lalu.
Dirinya mengatakan gaji ke-13 untuk para abdi negara akan cair di Bulan Juni 2023 ini.
Pembayaran gaji ke-13 untuk PNS, Polri dan TNI ini juga telah tertuang di PP nomor 15 tahun 2023.
Namun, PP tersebut juga ternyata mengatur kategori PNS, Polri dan TNI yang tidak akan menerima gaji ke-13.
Pada pasal 2 PP nomor 15 tahun 2023, disebut kategori PNS, Polri dan TNI yang akan menerima gaji ke-13 adalah sebagai berikut:
1. Aparatur Negara: PNS, CPNS PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara
2. Pensiunan
3. Penerima pensiun
Baca Juga: POPULER HARI INI: Harga Terbaru Realme 9 Pro hingga Spesifikasi Unik Infinix Zero 5G
Artikel Terkait
Cek Rekening! Gaji Ke-13 untuk PNS dan Pensiunan Akan Cair Mulai Hari Ini, Intip Besarannya
Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan Cair Mulai Juni 2023, Berikut Rinciannya Untuk Beberapa Kategori
Gaji ke-13 PNS Akan Cair Pada Juni 2023, Berikut Ini Skema Pembayarannya
Cek Rekening! Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan Cair Mulai Juni 2023, Segini Besarannya
Cek Rekening! Cair Mulai Bulan Juni 2023, Berikut Siapa yang Berhak Mendapatkan Gaji ke-13 PNS