Frekuensi News – Dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2023 tentang pembayaran THR dan Gaji ke-13 PNS, diputuskan gaji ke-13 Pegawai Sipil Negara (PNS) akan dibayarkan pada tanggal 5 Juni 2023.
Hal ini disampaikan dalam agenda konferensi pers oleh Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Sri Mulyani.
Pengumuman ini ditujukan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Polri & TNI, dan penerima pensiun.
Baca Juga: Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan Cair Mulai Juni 2023, Berikut Rinciannya Untuk Beberapa Kategori
Siapa saja penerima gaji ke-13? Apakah pembayaran gaji ke-13 untuk PNS, anggota Polri & TNI serta para pensiunan dan penerima pensiun berlangsung serentak?
Dikutip dari Kompas, Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mohammad Averrouce, menjelaskan perincian aturan pencairan gaji ke-13.
Averrouce menjelaskan perincian aturan pencairan gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2023.
Baca Juga: Spesifikasi Nokia C300 dan C110, Dua HP Android Murah yang Tahan Air, Ini Harga Resminya
Isi peraturan tersebut tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya.
Dan juga Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Sipil Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.
Berdasarkan PMK 39 tahun 2023 Pasal 12, gaji ke-13 dibayarkan paling lambat pada Juni 2023.
Namun, apabila pencairan belum bisa dibayarkan dan mengalami keterlambatan, maka gaji ke-13 akan cair setelah bulan Juni 2023.
Penerima Gaji ke-13 2023
Artikel Terkait
PNS Full Senyum, Gaji Ke-13 Cair Mulai 5 Juni Mendatang! Segini Besarannya
Cek Rekening! Gaji Ke-13 untuk PNS dan Pensiunan Akan Cair Mulai Hari Ini, Intip Besarannya
Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan Cair Mulai Juni 2023, Berikut Rinciannya Untuk Beberapa Kategori
Gaji ke-13 PNS Akan Cair Pada Juni 2023, Berikut Ini Skema Pembayarannya
Cek Rekening! Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan Cair Mulai Juni 2023, Segini Besarannya