Ruko di Pluit Dibongkar Paksa, Ternyata Tujuannya untuk Hal Ini!

- Kamis, 25 Mei 2023 | 11:20 WIB
Ternyata tujuan dibongkar paksa ruko di Pluit karena hal ini. (Instagram/Merdekadotcom)
Ternyata tujuan dibongkar paksa ruko di Pluit karena hal ini. (Instagram/Merdekadotcom)

Frekuensi News – Terjadi pembongkaran paksa ruko-ruko yang ada di Pluit, Jakarta Utara.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan bahwa tanah ruko tersebut akan diaktifkan kembali sebagaimana mestinya.

"Ya dikembalikan seperti semula. Fungsi jalan ya fungsi jalan, fungsi saluran ya fungsi saluran. Gitu aja," katanya kepada wartawan, Rabu, 24 Mei 2023.

Baca Juga: Tina Turner, Ratu Rock n Roll Meninggal Dunia di Umur 83 Tahun

Di awal, ia mengatakan bahwa tujuan pembongkaran ini adalah untuk mengembalikan fungsi dari tanah yang diserobot tanpa izin oleh para pemilik barang tersebut.

"Pembongkaran di sini maksudnya untuk mengalihkan fungsi, mengembalikan semua fungsi yang ada. Fungsi jalanan, fungsi saluran sesuai dengan ketentuan yang ada," tegas Arifin.

Ketua RT 11 RW 03 Kelurahan Pluit, Riang Prasetya, sebelumnya menceritakan video viral yang dimana ia ribut dengan pemilik ruko bernama Bambang Hartono di Blok Z4 Nomor 13-14 di kawasan Pluit, Penjaringan Jakarta Utara.

Baca Juga: Harga Baru Redmi Note 11 Pro Mei 2023 Kini Ramah di Kantong, Spek Kameranya Gak Kaleng-kaleng!

Ia mempertanyakan kepada Bambang soal bangunannya yang telah dinaikkan pemilik ruko menjadi dua tingkat.

Pembangunan nya padahal sudah menyerobot bahu jalan hingga kurang lebih empat meter dan di saluran air.

"Yang mengaku sebagai pemilik ruko tersebut bernama Bambang Hartono mengatakan, 'Pak RT gak ada urusannya sama bangunan, kalau mau lapor silakan, lapor Lurah, lapor Camat, lapor Walikota,',," ujarnya, Jumat, 12 Mei 2023.

Ia menduga bahwa pemilik ruko tersebut memiliki kenalan oknum pejabat di Jakarta Utara.

Baca Juga: Undang Empat Pemain Timnas U-22, Ganjar Pranowo Justru Dirujak Warganet: Joging Wae Lah

Sebenarnya Riang mengatakan sudah melaporkan bangunan itu sejak tahun 2019.

"Namun tidak ada tindak lanjutnya dari pihak kelurahan Pluit maupun pihak Kecamatan Penjaringan," ucapnya.

Halaman:

Editor: Surya Egi Samfauzi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X