Dijadikan Tersangka, Sopir Bus Kecelakaan Guci Dapat Pertolongan Hukum dari Hotman Paris!

photo author
- Rabu, 17 Mei 2023 | 06:40 WIB
Romyani, Sopir Bus Guci akan dibantu secara hukum oleh Hotman Paris. (Instagram/@hotmanparisofficial)
Romyani, Sopir Bus Guci akan dibantu secara hukum oleh Hotman Paris. (Instagram/@hotmanparisofficial)

Frekuensi News – Saat terjadi kasus kecelakaan bus jatuh ke sungai di Guci, Tegal, sopir bus ditetapkan menjadi tersangka.

Kepolisian menyebutkan sopir dinilai lalai sehingga menyebabkan bus terjun ke sungai.

Sopir berinisial R dan kernet berinisial AY telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Dikenakan Pasal 359 KUHP, saat ini yang bersangkutan sudah kita tahan," ucap Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun.

Baca Juga: Penantian 32 Tahun Berakhir, Timnas Sepakbola Indonesia Akhirnya Raih Medali Emas Sea Games 2023

Penetapan sopir yang berinisial R dan kernet berinisial AY ini menyita perhatian banyak orang, termasuk pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.

Hotman Paris hingga kini terus memberikan dukungan dan bantuan hukum kepada sopir bus yang masuk ke jurang di kawasan Guci Tegal.

Dalam akun Instagram @hotmanparisofficial, Hotman menyebutkan akan membantu secara hukum tersangka R.

"Hotman telah dihubungi oleh anak tersangka, sebagai tindak lanjut Hotm8an911 sudah menghubungi pengacara di Tegal Mas Ahmad mendampingi tersangka di Polres," kata Hotman.

Baca Juga: Jungkook BTS Diancam Dibunuh, Pelaku Diduga Gunakan IP Address Indonesia

Sebelumnya, melalui proses penyelidikan, pihak Polres Tegal menyebut ada beberapa alasan menetapkan R dan AY sebagai tersangka.

"Dasar kami menetapkan sopir dan kernet menjadi tersangka ada 2 alat bukti yang cukup," sebut AKBP Sajarod.

Dua alat bukti itu adalah dua orang meninggal dunia dan korban lain luka-luka.

"Kedua, berdasar keterangan saksi penumpang yang menjadi korban mengatakan bahwa yang menghidupkan mesin bus adalah kernet dan setelah itu meninggalkan ruang kemudi," bilangnya.

Baca Juga: Sosok Ini Yakin Insiden Bus Masuk Jurang di Guci Karena Handrem Ditarik, Berikut Alasannya!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Surya Egi Samfauzi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

80 Pati TNI AD Naik Pangkat l, Ini Pesan Kasad!

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:33 WIB
X