Hasil Putusan Banding Pengadilan Tinggi Jakarta: Ferdy Sambo Tetap Divonis Hukuman Mati!

photo author
- Rabu, 12 April 2023 | 14:13 WIB
Banding Ferdy Sambo di PT DKI Jakarta Ditolak
Banding Ferdy Sambo di PT DKI Jakarta Ditolak

Frekuensi News - Setelah melalui banyak hal terkait pengajuan banding atas kasus Ferdy Sambo, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) di tingkat banding atas Ferdy Sambo.

Sebagaimana dilansir dari Era.id oleh frekuensinews.com bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menetapkan vonis hukuman kepada Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

"Menguatkan putusan pengadilan negeri Jakarta Selatan nomor 796/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel tertanggal 13 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut," ujar Ketua Majelis Hakim, Singgih Budi Prakoso saat membacakan putusan banding Ferdy Sambo, ketika sidang di PT DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (12/4/2023).

Baca Juga: Pasca Kasus Sambo, LSI Bongkar Hasil Survei Kepercayaan Masyarakat pada Hukum, Ini Hasilnya

Ferdy Sambo tetap berada di dalam tahanan, halnini telah dinyatakan oleh Hakim Banding.

Pada putusan tingkat pertama, Ferdy Sambo telah dinyatakan bersalah atas pembunuhan berencapa terhadap Brigadir J dan divonis hukuman mati.

Ferdy Sambo selaku mantan Jenderal bintang dua Polri ini terbukti melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Disebut Ferdy Sambo 'Kecil', Begini Kemiripan Kasus Ferdy Sambo dan Mario Dandy Satrio Terhadap David

Selain Ferdy Sambo, yang lainnya seperti Kuat Ma'ruf, Putri Candrawathi, dan Ricky Rizal juga mengajukan banding.

Pada putusan tingkat pertama, Putri Candrawathi divonis hukuman penjara selama 20 tahun.

Sedangkan untuk Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal 13 tahun penjara.

Baca Juga: Yakin Ferdy Sambo Tak Akan Diekseskusi Meski Telah Divonis Mati, Mahfud MD Ungkap Alasannya

Seperti yang diketahui, kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Ferdy Sambo ini sedikit demi sedikit bisa menemui titik terangnya dengan vonis hukuman mati untuk Ferdy Sambo.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Tissya Maharani Putri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

80 Pati TNI AD Naik Pangkat l, Ini Pesan Kasad!

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:33 WIB
X