Sri Mulyani Putuskan THR dan Gaji PNS Hanya Cair 50 Persen, Netizen: Apa Berlaku Buat Pegawai Pajak Juga?

photo author
- Sabtu, 1 April 2023 | 15:30 WIB

Frekuensi News – Pencairan Tunjangan Hari Raya atau THR kepada PNS dan para pensiunan, akan dilaksanakan mulai 4 April 2023, paling lambat 10 hari sebelum lebaran.

Menteri keuangan yakni Sri Mulyani menjelaskan bahwa pemerintah tidak bisa memberikan tunjangan kinerja penuh dalam komponen THR tahun ini dikarenakan kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.

Seperti yang dikutip oleh Frekuensinews.com dari unggahan foto di akun Instagram @undercover.id pada 31 Maret 2023, Sri Mulyani ungkap alasan besaran THR yang hanya diberikan 50 persen.

Baca Juga: Ungkap Penyebab Mario Dandy Aniaya David Ozora, Rafael Alun: Ini Anak Sebetulnya...

"Pemulihan ekonomi menghadapi tantangan global yang sangat tidak pasti terutama dalam bentuk perlambatan ekonomi global, kondisi geopolitik yang mempengaruhi ekonomi dan trend kebijakan moneter untuk menangani inflasi yang cenderung ketat," kata Sri Mulyani.

Adapun komponen THR yang akan diberikan yakni:

  • gaji pokok
  • tunjangan keluarga
  • tunjangan jabatan
  • tunjangan kinerja per bulan sebesar 50%, bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50% tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan fiskal di daerah.

Baca Juga: Inilah Batas Waktu Paling Lambat THR 2023 Harus Dibayarkan, Ternyata Begini Aturan Barunya

Untuk para guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja maka diberikan tunjangan profesi guru serta 50% tunjangan profesi dosen.

Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2023 yang baru saja ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

Dengan harapan pencairan THR dan gaji ke-13 dapat menjadi pendorong perekonomian nasional.

Selain itu, Sri Mulyani juga berharap pencairan THR dan gaji ke-13 ini bisa menjaga pemulihan ekonomi melalui pemulihan daya beli masyarakat.

Baca Juga: Sambut Lebaran, Spiral Abyss Patch 2.6 Genshin Impact Telah Direset, Saatnya Mendapat THR Primogems

Cairnya THR yang kepada para PNS yang hanya sebesar 50 % itu tentu mengundang respon geram netizen.

“Dzolim juga ya ibu, padahal dengan memberikan tukin 100 persen untuk THR ibu bisa meningkatkan daya beli masyarakat. Dimana para PNS itu nanti pada pulang kampung, dan berbelanja di warung-warung kecil di seluruh pelosok Indonesia,” tulis @dimassove.

Banyak juga para netizen yang menyindir para pegawai pajak.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Surya Egi Samfauzi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

80 Pati TNI AD Naik Pangkat l, Ini Pesan Kasad!

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:33 WIB
X