Agnes Gracia Akan Jalani Sidang Lebih Dahulu dari Mario Dandy dan Shane Lukas, Kajati Ungkap Alasannya

photo author
- Selasa, 21 Maret 2023 | 07:18 WIB
Agnes Gracia akan jalani masa persidangan lebih dahulu dari Mario Dandy. (Foto: Twitter/@IsyahZahara3)
Agnes Gracia akan jalani masa persidangan lebih dahulu dari Mario Dandy. (Foto: Twitter/@IsyahZahara3)

Frekuensi News - Kasus penganiayaan David Ozora yang dilakukan oleh Mario Dandy saat ini memasuki babak baru.

Baru-baru ini, kekasih Mario Dandy, Agnes Gracia akan menjalani masa persidangan lebih dahulu dari sang kekasih dan temannya, Shane Lukas.

Hal itu diungkapkan oleh Kajati DKI Jakarta Reda Manthovani.

Reda Manthovani mengatakan alasan mengapa Agnes Gracia menjalani persidangan lebih dahulu lantaran mengikuti Undang-undang Sistem Peradilan Anak.

Baca Juga: Daftar Frekuensi Siaran TV Digital Kota Banjarmasin, Banjarbaru, Kabupaten Banjar, Barito Kuala dan Tanah Laut

"Sudah masuk pemeriksaan berkas, ya di minggu ini kita akan menentukan sikap karena kan itu terbatas waktunya kan 7 hari ya, nanti kalau ada pengembaliannya pun dibatasi waktunya," ujar Reda seperti dikutip oleh frekuensinews.com dari YouTube Kompas TV Rabu, 21 Maret 2023.

"Mungkin ada beberapa hal yang perlu dilengkapi, itu ada percepatan. Diperkirakan ya minggu depan sudah selesai itu," ujarnya.

Sementara terkait dua tersangka, Mario Dandy dan Shane Lukas, Kejaksaan mengaku telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan.

Diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan dua tersangka dan satu anak yang berkonflik dengan hukum terkait kasus penganiayaan David Ozora.

Baca Juga: Terima Laporan Masalah Deposito hingga Kredit BPR, Bupati Nina Agustina: Jangan Sampai Rakyat Dirugikan

Agnes Gracia (15) yang merupakan kekasih Mario Dandy, tidak ditetapkan tersangka lantaran usianya yang masih di bawah umur.

Namun, Polda Metro Jaya menetapkan Agnes Gracia sebagai pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum lantaran turut andil dalam kasus penganiayaan tersebut berdasarkan CCTV dan chat WhatsApp.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Billy Mulya Putra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

80 Pati TNI AD Naik Pangkat l, Ini Pesan Kasad!

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:33 WIB
X