Tata Cara Daftar di Aplikasi Mitra Darat dan Cara Dapat Tiket Mudik Lebaran Gratis dari Kemenhub RI

photo author
- Senin, 13 Maret 2023 | 14:36 WIB
Begini tata cara mendaftar di aplikasi Mitra Darat beserta mendaftar untuk dapatkan tiket mudik lebaran gratis dari Kemenhub RI. (Instagram.com / @kemenhub151.)
Begini tata cara mendaftar di aplikasi Mitra Darat beserta mendaftar untuk dapatkan tiket mudik lebaran gratis dari Kemenhub RI. (Instagram.com / @kemenhub151.)


Frekuensi News -
Begini tata cara mendaftar di aplikasi Mitra Darat, berikut cara mendaftar untuk mendapatkan tiket mudik lebaran secara gratis dari Kemenhub RI.

Kemenhub RI melalui Ditjen Perhubungan Pajak mengumumkan akan memberikan tiket mudik lebaran secara gratis kepada semua orang.

Tujuannya agar bisa mengurangi biaya mudik lebaran yang membludak.

Kemenhub RI juga mengharuskan untuk mendownload aplikasi Mitra Darat di Play Store atau App Store.

Baca Juga: Salah Satunya di Jakarta, Ini Lokasi Posko Validasi Ulang Terkait Tiket Mudik Lebaran Gratis dari Kemenhub RI

Tapi, sebelum itu, bagi yang minat untuk mengikuti mudik gratis bersama Kemenhub RI, diharuskan untuk mendaftar terlebih dahulu di aplikasi Mitra Darat.

Untuk itu, simak dan ikuti cara mendaftar aplikasi Mitra Darat.

1. Klik tombol Login

2. Masukkan alamat email atau akun Google

Baca Juga: Ingin Mudik Gratis? Siapkan Aplikasi ini Agar Kamu Bisa Dapat Tiket Mudik Lebaran Gratis dari Kemenhub RI

3. Masukkan nomor telepon (WhatsApp)

4. Masukkan kode OTP

5. Login berhasil akan tampil dashboard aplikasi MitraDarat.

Berikut cara pesan Tiket Mudik Gratis di Mudik Gratis Kemenhub RI:

Baca Juga: Jelang Lebaran 2023 Kemenhub RI Bagikan Tiket Mudik Lebaran Gratis, Begini Syarat dan Ketentuannya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Tissya Maharani Putri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

80 Pati TNI AD Naik Pangkat l, Ini Pesan Kasad!

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:33 WIB
X