Frekuensi News - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) telah mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Partai PRIMA. Majelis Hakim PN Jakpus bahkan meminta KPU untuk menunda Pemilu selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.
"Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," ucap majelis hakim PN Jakarta Pusat, dikutip dari putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, diakses dari Jakarta, Jumat 3 Februari 2023.
Adapun pertimbangan majelis hakim dalam putusannya, yakni untuk memulihkan dan terciptanya keadaan yang adil, ketidaktelitian, ketidakprofesionalan, dan ketidakadilan oleh tergugat, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU), majelis hakim memerintahkan KPU untuk tidak melanjutkan tahapan Pemilu 2024.
Baca Juga: PN Jakarta Pusat Perintahkan Penundaan Pemilu 2024, Komisi II DPR: Tidak Mengikat, Itu Ranahnya MK
Lalu siapakah Partai Prima? Berikut kami sampaikan profil singkat dari Partai Prima.
Diketahui Agus Jabo Priyono adalah ketua umum Partai Prima, dia adalah aktivis mahasiswa Solo yang turut dalam aksi massa untuk melengserkan Orde Baru.
Partai ini dideklarasikan pada tanggal 1 Juni 2021 di Ibukota Indonesia (Jakarta). Sebagian dari pendiri Partai Prima ini adalah eksponen aktivis '98.
Partai Prima telah memiliki surat dari Kementerian Hukum dan HAM RI sebagai partai politik berbadan hukum. Namun diketahui Partai Prima tidak lolos verifikasi oleh KPU sebagai peserta Pemilu 2024.
Akibat tidak lolos verivikasi itu Partai Prima merasa dicurangi oleh KPU. Mereka lantas menggelar aksi di depan kantor KPU pada 8 Desember 2022 lalu.
Dalam aksinya, Partai Prima menilai KPU tidak menerapkan sikap transparan dalam pengelolaan proses tahapan Pemilu 2024.
Mahfud MD merasa aneh dengan putusan PN Jakpus, menurutnya putusan ini telah cacat Logika dan hukum.
"Masak, KPU divonis kalah atas gugatan sebuah partai dlm perkara perdata oleh PN," kata Mahfud MD di akun Instagram-nya.
Mahfud MD juga mengatakan bahwa vonis yang dijatuhkan PN Jakpus salah. Mahfud MD mengatakan bahwa vonis ini bisa saja memancing kontroversi di masyarakat.
"Bisa saja nanti ada yang mempolitisir seakan-akan putusan itu benar," lanjutnya.
"Saya mengajak KPU untuk naik banding dan melawan habis-habisan secara hukum. Kalau secara logika hukum pastilah KPU menang," kata Mahfud.***
Artikel Terkait
KPU Tetapkan Parpol Peserta Pemilu 2024, Ini Respon dari Politisi
Putusan PN Jakpus Minta Pemilu 2024 Ditunda, KPU Langsung Merespon dan Ambil 3 Langkah Ini
PN Jakarta Pusat Kabulkan Gugatan Partai PRIMA ke KPU agar Pemilu Ditunda hingga 2025, Begini Alasannya!
3 Sosok Hakim Ini Diduga Pemantik Ide dari Ditundanya Pemilu 2024 ke 2025
PN Jakarta Pusat Perintahkan Penundaan Pemilu 2024, Komisi II DPR: Tidak Mengikat, Itu Ranahnya MK