PN Jakarta Pusat Kabulkan Gugatan Partai PRIMA ke KPU agar Pemilu Ditunda hingga 2025, Begini Alasannya!

photo author
- Jumat, 3 Maret 2023 | 08:03 WIB
Inilah alasan PN Jakarta Pusat mengabulkan penundaan Pemilu 2024 atas gugatan Partai PRIMA ke KPU. (Foto: Instagram@zam_zamy)
Inilah alasan PN Jakarta Pusat mengabulkan penundaan Pemilu 2024 atas gugatan Partai PRIMA ke KPU. (Foto: Instagram@zam_zamy)

Frekuensi News - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutuskan seluruh proses dan tahapan Pemilu 2024 ditunda sampai Juli 2025.

PN Jakarta Pusat telah memerintahkan KPU RI untuk mengulang tahapan Pemilu dari awal hingga mengakibatkan penundaan Pemilu selama 2,4 tahun.

Keputusan penundaan Pemilu 2024 bermula dari gugatan Partai PRIMA yang dikabulkan PN Jakpus, Kamis 2 Februari 2023.

Gugatan Partai PRIMA tersebut dilayangkan pada 8 Desember 2022 dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Baca Juga: Rafael Alun Diduga Lakukan TPPU, Mahfud MD Sebut Laporannya Telah Ada 10 Tahun yang Lalu

Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU RI karena dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.

Sebab verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.

"Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," ucap Majelis Hakim PN Jakarta Pusat dikutip frekuensinews.com dari laman Antara.

Baca Juga: Salah Satunya Bisa untuk Atasi Jerawat, Ini Sederet Kegunaan Lain Jeruk Nipis, Tak hanya untuk Bahan Masakan

Sedangkan, menurut Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengatakan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU RI untuk menunda pelaksanaan Pemilu 2024 dengan memenangkan gugatan perdata Partai Prima telah melampaui kewenangannya.

"Ya, begini pertama, saya cukup menyayangkan keputusan PN itu. Putusan itu melampaui kewenangannya," kata Doli, Kamis, 2 Maret 2023.

Hal tersebut, kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia, karena persoalan terkait pelaksanaan ataupun penundaan pemilu merupakan ranah kewenangan dari Mahkamah Konstitusi (MK).***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Surya Egi Samfauzi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

80 Pati TNI AD Naik Pangkat l, Ini Pesan Kasad!

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:33 WIB
X