Frekuensi News - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutuskan seluruh proses dan tahapan Pemilu 2024 ditunda sampai Juli 2025.
PN Jakarta Pusat telah memerintahkan KPU RI untuk mengulang tahapan Pemilu dari awal hingga mengakibatkan penundaan Pemilu selama 2,4 tahun.
Keputusan penundaan Pemilu 2024 bermula dari gugatan Partai PRIMA yang dikabulkan PN Jakpus, Kamis 2 Februari 2023.
Gugatan Partai PRIMA tersebut dilayangkan pada 8 Desember 2022 dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Baca Juga: Rafael Alun Diduga Lakukan TPPU, Mahfud MD Sebut Laporannya Telah Ada 10 Tahun yang Lalu
Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU RI karena dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.
Sebab verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.
"Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," ucap Majelis Hakim PN Jakarta Pusat dikutip frekuensinews.com dari laman Antara.
Sedangkan, menurut Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengatakan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU RI untuk menunda pelaksanaan Pemilu 2024 dengan memenangkan gugatan perdata Partai Prima telah melampaui kewenangannya.
"Ya, begini pertama, saya cukup menyayangkan keputusan PN itu. Putusan itu melampaui kewenangannya," kata Doli, Kamis, 2 Maret 2023.
Hal tersebut, kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia, karena persoalan terkait pelaksanaan ataupun penundaan pemilu merupakan ranah kewenangan dari Mahkamah Konstitusi (MK).***
Artikel Terkait
Ingin Daftar PPK, PPS dan KPPS Pemilu 2024? Ini Persyaratan yang Harus Dipenuhi
Bocoran Tes Wawancara PPK Pemilu 2024, Simak Contoh Pertanyaan dan Kisi-Kisinya!
Penasaran! Intip Tugas dan Besaran Gaji Panitia Pemilu, Jelang Pemilihan Umum 2024
Daftar Nomor Urut Partai Politik pada Pemilu 2024
KPU Tetapkan Parpol Peserta Pemilu 2024, Ini Respon dari Politisi
Putusan PN Jakpus Minta Pemilu 2024 Ditunda, KPU Langsung Merespon dan Ambil 3 Langkah Ini