Frekuensi News - Awal Maret 2023 ini publik dikejutkan usai Pengadilan Negeri Jakarta Pusat meminta KPU RI agar Pemilu 2024 ditunda.
Hal itu bermula setelah Partai Prima mengajukan gugatan kepada PN Jakarta Pusat pada Desember 2022.
Pada hari ini Kamis, 2 Maret 2023, PN Jakarta Pusat akhirnya mengabulkan gugatan yang disampaikan Partai PRIMA.
Baca Juga: Ada Sate Sumsum hingga Sate Ginjal, Ini Lima Kuliner Tak Biasa di Bogor
Adapun dalam pembacaan putusan tersebut, PN Jakarta Pusat meminta KPU untuk menunda Pemilu 2024 agar dilaksanakan pada tahun 2025.
Melihat hal tersebut, KPU RI langsung merespon putusan tersebut.
Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua KPU, Hasyim Asyari dalam keterangan persnya di Jakarta.
Baca Juga: Soroti Kasus Mario Dandy dan Harta Rafael Alun, Said Aqil: Kalo Uangnya Haram Pasti Anaknya Nakal
Adapun terdapat 3 poin yang akan diambil oleh KPU dalam menanggapi putusan PN Jakarta Pusat tersebut.
Pertama, KPU akan menunggu salinan putusan resmi dari PN Jakarta Pusat.
Kedua, KPU akan mengajukan banding kepada PN Jakarta Pusat.
Baca Juga: Umat Muslim Wajib Tahu, Ini Hal-hal yang Bisa Membatalkan Sholat, Salah Satunya Bergerak
dan yang terakhir, KPU akan tetap melanjutkan proses maupun tahapan untuk Pemilu 2024.
Itulah 3 langkah yang akan diambil KPU dalam menanggapi hasil putusan PN Jakarta Pusat atas gugatan yang dilayangkan partai Prima.***
Artikel Terkait
Kapan Pelaksanaan Sidang Isbat Penentuan Awal Ramadhan 2023? Catat Waktunya!
Pasca Kasus Sambo, LSI Bongkar Hasil Survei Kepercayaan Masyarakat pada Hukum, Ini Hasilnya
Soroti Kasus Mario Dandy dan Harta Rafael Alun, Said Aqil: Kalo Uangnya Haram Pasti Anaknya Nakal
Kenapa Mario Dandy Minta Aksi Kekerasannya Direkam? Begini Kata Pakar Kriminal
Breaking News: AG Dinaikan Statusnya Menjadi Anak Berkonflik dengan Hukum oleh Polisi Karena Hal Ini!