Jalan Tol Semarang-Demak Seksi 2 Sudah Resmi Beroperasi, Cek Daftar Harganya 

photo author
- Selasa, 28 Februari 2023 | 19:29 WIB
Tarif Jalan Tol Semarang-Demak Seksi 2 Sudah Resmi Beroperasi, Cek Daftar harganya  (instagram / @kemenpupr)
Tarif Jalan Tol Semarang-Demak Seksi 2 Sudah Resmi Beroperasi, Cek Daftar harganya  (instagram / @kemenpupr)

Frekuensi News - Jalan Tol Semarang-Demak Seksi 2, Jawa Tengah sudah diresmikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan akan segera beroperasi. 

Dalam waktu yang bersamaan, PT PP juga mengumumkan akan mulai memberlakukan tarif untuk Jalan Tol Semarang-Demak Seksi 2. 

Untuk detail tarif Jalan Tol Semarang-Demak Seksi 2, dimulai dari kendaraan Golongan satu dengan tujuan Sayung ke Demak maupun sebaliknya, diharuskan untuk membayar Rp19.000. 

Kemudian untuk kendaraan Golongan dua dan tiga dengan tujuan yang sama, dipatok tarif sebesar Rp 28.500. 

Baca Juga: Fuji Dijodohkan dengan El Rumi, Netizen Sindir Thariq Halilintar: Mulai Ketar-ketir

Selanjutnya, untuk kendaraan Golongan empat dan lima diharuskan membayar tarif Rp38.500, dengan rute Sayung-Demak maupun sebaliknya. 

Penerapan tarif jalan tol tersebut juga dibenarkan oleh Direktur Utama PT PP, Novel Arsyad yang menyebutkan tarif awal untuk kendaraan Golongan satu yakni Rp 1.195/Km. 

"Tol Semarang-Demak Seksi 2 mempunyai tarif awal untuk Golongan satu sebesar Rp 19.000 dan sudah mulai diberlakukan  mulai 27 Februari 2023," ungkap Novel. 

Perlu diketahui bahwa PP dikatakan sebagai pemilik dari mayoritas saham pengelola Tol Semarang-Demak, yakni PT PP Semarang-Demak (PPSD) dengan besaran 75,10 persen. 

Kemudian untuk saham sebanyak 24,90 persen tersebut akan dipegang oleh PT Wijaya Karya (WIKA). 

Novel menuturkan bahwa sebagai salah satu perusahaan BUMN yang bergerak di bidang konstruksi dan investasi, PP juga harus turut berperan serta dan aktif dalam bisnis investasi bidang infrastruktur jalan tol. 

Salah satunya adalah dengan menanamkan saham di Jalan Tol Semarang-Demak, yang merupakan bagian dari sistem Jalan Tol Trans Jawa. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Firmansyah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

80 Pati TNI AD Naik Pangkat l, Ini Pesan Kasad!

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:33 WIB
X