Frekuensi News - Kasus Ferdy Sambo saat ini belum lepas dari sorotan publik.
Kasus pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J) oleh Ferdy Sambo, melibatkan sejumlah mantan anak buahnya, salah satunya Richard Eliezer atau Bharada E.
Usai menjalani sidang kode etik kepolisian, Richard Eliezer (Bharada E) ditempatkan di Yanma.
Richard Eliezer diketahui merupakan salah satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan Yosua Hutabarat.
Baca Juga: Putra Pengurus GP Ansor Dianiaya Anak Pejabat Pajak, Ini Kata Menag Yaqut dan Sri Mulyani
Richard Eliezer telah divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023 lalu.
Status penempatan Richard Eliezer di Yanma membuat pihak Polri angkat bicara.
Penasihat Kapolri, Hermawan Sulistyo mengatakan bahwa pangkat Richard Eliezer sudah paling rendah dalam struktur 21 jenjang kepangkatan Polri.
"Jadi agak maklum ditempatinnya di Yanma," kata Hermawan seperti dikutip oleh frekuensinews.com dari YouTube Metro TV Sabtu, 25 Februari 2023.
Baca Juga: Update Harga Terbaru dan Spesifikasi Vivo T1 5G Februari 2023, HP Android yang Dibekali Teknologi AI
Posisi Yanma yang dimaksud oleh Hermawan Sulistyo dijelaskan dengan bahasa pesuruh.
Ia menegaskan bahwa Yanma sama seperti OB atau office boy yang membantu.
"Yanma itu katakanlah pesuruh saja gitu ya, OB," ujar Hermawan Sulistyo.
"OB itu orang-orang penempatannya kebanyakan di Yanma," ucapnya.
Artikel Terkait
Pastikan JPU Tak Akan Banding Vonis Richard Eliezer, Jaksa Agung Muda Ungkap Alasannya
Dengar Pesan Ibunda Yosua pada Richard Eliezer, Rynecke Ikut Menangis
Sebut Richard Eliezer Tak Mungkin Diberhentikan dari Kepolisian, Susno Duadji Ungkap Alasannya
Sebut Keselamatan Richard Eliezer Terancam Jika Kembali ke Polri, Pengamat Intelijen Ungkap karena Hal Ini
Richard Eliezer Akan Jalani Sidang Kode Etik, Kompolnas Beri Penjelasan