FREKUENSINEWS — Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya secara resmi memenangkan Bambang Pranoto dalam perkara sengketa merek Kutus Kutus, melalui putusan perkara Nomor 9/Pdt.Sus-HKI/Merek/2024/PN Niaga Surabaya yang dibacakan pada Rabu, 16 April 2025.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa penggugat adalah pemilik sah dan pihak yang beritikad baik dalam pendaftaran merek "TAMBA WARAS KUTUS KUTUS". Hakim juga menyatakan bahwa pendaftaran merek oleh pihak tergugat tidak dapat dibenarkan secara hukum dan memerintahkan pembatalan atau pencoretan pendaftaran tersebut dari database Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Kemenangan Hukum bagi Pencipta Asli
Baca Juga: Alumni UGM Minta Ijazah Jokowi Dipajang di Kampus, Ambil Contoh dari Universitas Erasmus Rotterdam
Putusan ini sekaligus mengukuhkan bahwa merek Kutus Kutus kini resmi kembali kepada penciptanya dan peracik asli, Bambang Pranoto, yang telah merintis dan membesarkan produk herbal ini sejak awal.
Keputusan ini disambut positif oleh banyak kalangan sebagai bentuk tegaknya keadilan dan perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual di Indonesia. Sikap objektif majelis hakim dinilai mencerminkan komitmen sistem peradilan dalam memberikan kepastian hukum kepada pelaku usaha dan inovator di Tanah Air.
“Kami menghargai proses hukum yang telah berjalan dengan adil dan profesional. Terima kasih kepada PN Surabaya atas keputusannya. Semoga ini menjadi penyemangat bagi pelaku UMKM untuk terus berkarya tanpa rasa takut terhadap perlindungan hak kekayaan intelektual mereka,” ujar salah satu kuasa hukum Bambang Pranoto.
Baca Juga: Indonesia Berduka, Pengacara Senior Hotma Sitompul Tutup Usia
Kepastian Hukum Bagi UMKM dan Inovator
Dengan adanya keputusan ini, merek TAMBA WARAS KUTUS KUTUS kini memiliki dasar hukum yang kuat, dan seluruh pihak diharapkan menghormati hasil dari proses peradilan yang sah, terbuka, dan transparan.
Langkah hukum yang ditempuh Bambang Pranoto sekaligus menjadi contoh nyata pentingnya mendaftarkan hak kekayaan intelektual sejak dini, sekaligus bukti bahwa hukum Indonesia mampu melindungi karya dan inovasi masyarakat.
Baca Juga: Waspadai Modus Baru! AI Disalahgunakan untuk Penipuan Bukti Transfer Palsu di Toko Fashion PIM 2