FREKUENSINEWS — "Sudah jatuh tertimpa tangga pula." Mungkin itulah kalimat yang tepat menggambarkan kondisi mantan Bupati Lampung Timur, M Dawam Rahardjo, dan istrinya, Yus Bariah. Setelah menghadapi berbagai masalah hukum, kini nasib buruk kembali menghampiri keluarga ini.
Yus Bariah, yang sebelumnya menjabat sebagai Anggota DPRD Provinsi Lampung, baru saja dipecat lewat proses Pergantian Antar Waktu (PAW) oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Ia akan digantikan oleh penggantinya yang akan dilantik pada 21 April mendatang.
Pemecatan Yus Bariah Terkait Pilkada Lampung Timur
Baca Juga: Kejati Sumsel Dinilai Tidak Serius Tangani Kasus Pemalsuan Dokumen RUPSLB Bank Sumsel Babel
Yus Bariah dipecat karena dianggap tidak mematuhi perintah PKB. Pemecatan ini diduga terkait dengan keputusan suaminya, M Dawam Rahardjo, yang maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lampung Timur 27 November 2024 lalu dengan berpasangan dengan Ketut Erawan melalui PDIP. Sementara itu, PKB dan seluruh partai di parlemen mendukung pasangan Ela Siti Nuryamah dan Azwar Hadi.
Pilkada tersebut berakhir dengan kekalahan Dawam, dan kini ia harus menghadapi dua kasus hukum yang sedang diselidiki oleh Kejaksaan Tinggi Lampung.
Kasus Korupsi yang Menghantui Dawam
Baca Juga: Pemuda Ditemukan Mengambang di Sungai Lusi, Warga Kaget dan Polisi Lakukan Evakuasi
Dawam Rahardjo, yang merupakan Ketua DPC PKB Lampung Timur, kini tengah berhadapan dengan dua kasus hukum. Kasus pertama adalah dugaan korupsi terkait Dana Participating Interest 10% pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) pada perusahaan BUMD PT Lampung Jaya Usaha (LJU), yang merupakan anak perusahaan dari PT Lampung Energi Berjaya (LEB). Kasus ini saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
Kasus kedua melibatkan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan dan penataan kawasan gerbang rumah dinas Bupati Lampung Timur pada Tahun Anggaran 2022. Proyek dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp6,996 miliar ini sudah mengundang perhatian publik setelah ditemukan adanya praktik markup yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp3,8 miliar.
Pada Kamis, 17 April 2025, Kejaksaan Tinggi Lampung secara resmi menetapkan Dawam Rahardjo sebagai tersangka dalam kasus ini.
Tiga Tersangka Lain Ditetapkan
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, menyatakan bahwa selain Dawam, ada tiga tersangka lainnya yang terlibat dalam proyek yang bermasalah ini. Mereka adalah MDW, seorang ASN di Kabupaten Lampung Timur, AC yang merupakan direktur perusahaan penyedia jasa konstruksi, dan SS yang merupakan direktur perusahaan konsultan pengawas dan perencana.
Armen menjelaskan bahwa proyek ini seharusnya bukan termasuk kategori pekerjaan konstruksi fisik, melainkan lebih menekankan unsur seni dan keahlian khusus dari seniman. Namun, dalam pelaksanaannya, pekerjaan tersebut dipaksakan sebagai proyek konstruksi, dan perencanaan dilakukan dengan menggunakan perusahaan lain, dengan desain berdasarkan karya seorang seniman patung ternama dari Bali.
Baca Juga: Presiden Prabowo Subianto Tunjuk Prasetyo Hadi Sebagai Juru Bicara Pemerintah
“MDW selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) menyusun kerangka acuan kerja (KAK) berdasarkan arahan dari Dawam Rahardjo agar proyek segera dilelang. Proses tender dimenangkan oleh CV GTA yang dipimpin oleh tersangka AC,” jelas Armen.