Mulai 2025, Gaji Pokok Tenaga Honorer Naik: Pemerintah Tetapkan Kebijakan Baru demi Kesejahteraan Non-ASN

photo author
- Kamis, 17 April 2025 | 20:53 WIB
Sri Mulyani Indrawati (frekuensinews)
Sri Mulyani Indrawati (frekuensinews)

FREKUENSINEWS Kabar baik datang bagi jutaan tenaga honorer di seluruh Indonesia. Pemerintah resmi menetapkan kebijakan baru mengenai gaji pokok tenaga honorer yang akan mulai diberlakukan pada tahun 2025. Kebijakan ini menjadi bukti nyata komitmen negara dalam meningkatkan kesejahteraan para pekerja non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yang selama ini belum sepenuhnya mendapat perhatian optimal.

Peraturan tersebut telah ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan disambut antusias oleh para tenaga honorer, terutama yang bertugas di sektor pendidikan, kesehatan, administrasi, hingga pelayanan publik lainnya.

Tujuan dan Prinsip Kebijakan Baru

Baca Juga: MA Menangkan Ludi Oliansyah dalam Sengketa Lahan dengan DPD Partai Golkar Pagar Alam

Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh keinginan untuk menciptakan sistem penggajian yang lebih adil, transparan, dan berpihak kepada tenaga honorer. Beberapa prinsip utama yang mendasari kebijakan ini antara lain:

  • Meningkatkan kesejahteraan tenaga honorer secara merata di seluruh Indonesia.

  • Memberikan kepastian hukum atas status dan sistem penggajian honorer.

  • Menetapkan standar gaji pokok yang sesuai dengan kondisi daerah.

  • Mendorong profesionalisme serta peningkatan kinerja pelayanan publik.

Baca Juga: Dugaan Penyimpangan Distribusi Tambang: PPMM dan IPP Disorot, Potensi Transfer Pricing dan Penghindaran Pajak

Isi Pokok Peraturan Gaji Honorer 2025

Dalam regulasi terbaru ini, pemerintah mengatur sejumlah ketentuan utama sebagai berikut:

  1. Standar Gaji Pokok Minimum:
    Gaji honorer akan disesuaikan dengan Upah Minimum Regional (UMR) masing-masing daerah, mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah.

  2. Kategori Tenaga Honorer:
    Penerima kebijakan ini mencakup tenaga honorer di berbagai sektor seperti pendidikan, kesehatan, administrasi, dan lainnya.

  3. Mekanisme Penggajian:
    Diperkenalkan sistem penggajian yang lebih transparan dan akuntabel, dengan pedoman teknis bagi pemerintah daerah dalam penyaluran gaji.

  4. Jaminan Sosial:
    Pemerintah daerah juga didorong untuk mengikutsertakan honorer dalam program jaminan sosial seperti BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

  5. Evaluasi Berkala:
    Besaran gaji akan dievaluasi secara rutin menyesuaikan dengan perkembangan ekonomi dan kebutuhan hidup layak.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ersangkut Frekuensinews

Tags

Rekomendasi

Terkini

80 Pati TNI AD Naik Pangkat l, Ini Pesan Kasad!

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:33 WIB
X