MA Menangkan Ludi Oliansyah dalam Sengketa Lahan dengan DPD Partai Golkar Pagar Alam

photo author
- Kamis, 17 April 2025 | 20:44 WIB
MA Menangkan Ludi Oliansyah dalam Sengketa Lahan dengan DPD Partai Golkar Pagar Alam (Frekuensinews.com)
MA Menangkan Ludi Oliansyah dalam Sengketa Lahan dengan DPD Partai Golkar Pagar Alam (Frekuensinews.com)

 

FREKUENSINEWS – Setelah menjalani proses hukum yang panjang, Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia akhirnya mengabulkan permohonan kasasi Ludi Oliansyah dalam perkara sengketa lahan melawan DPD Partai Golkar Kota Pagar Alam. Keputusan ini menjadi kemenangan penting bagi Ludi Oliansyah yang juga menjabat sebagai Wali Kota Pagar Alam.

Putusan MA dengan Nomor 5290.K/PDT/2024 tersebut diterima langsung oleh kuasa hukum Ludi Oliansyah, Musridi Muis, SH, pada Rabu (16/04/2025). Dalam keterangannya, Musridi menegaskan bahwa permohonan kasasi yang diajukan oleh kliennya bersama dua pemohon lainnya, yakni Herlianto dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pagar Alam, dikabulkan sepenuhnya oleh MA.

"Kami pada tanggal 16 April 2025 menerima surat risalah putusan kasasi dari Mahkamah Agung RI. Dalam amar putusannya, MA mengabulkan permohonan kasasi dari Ludi Oliansyah, Herlianto, dan BPN Kota Pagar Alam serta menolak gugatan penggugat seluruhnya," tegas Musridi.

Baca Juga: Dugaan Penyimpangan Distribusi Tambang: PPMM dan IPP Disorot, Potensi Transfer Pricing dan Penghindaran Pajak

Ia juga menyampaikan bahwa saat ini pihaknya bersama tim hukum sedang berdiskusi dengan Ludi Oliansyah untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya pasca kemenangan hukum tersebut.

Dalam putusan MA, disebutkan bahwa Pengadilan Tinggi Palembang dinilai telah salah menerapkan hukum dalam menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pagar Alam. MA menilai bahwa objek sengketa berupa lahan seluas kurang lebih 450 meter persegi yang berlokasi di Jalan Serma Somad, Simpang Padang Karet, Kelurahan Besemah Serasan, Kecamatan Pagar Alam Selatan, tidak terbukti secara sah sebagai milik penggugat.

MA juga menilai bahwa bukti surat pernyataan jual beli yang diajukan penggugat hanya berupa fotokopi dari fotokopi, sehingga keabsahannya diragukan. Sementara, tergugat Ludi Oliansyah memiliki sertifikat hak milik sah No. 1234 Tahun 2019, yang menjadi dasar kuat dalam sengketa tersebut.

Baca Juga: Jakarta Tidak Berlakukan Program Pemutihan Pajak Kendaraan, Ini Penjelasan Polda Metro Jaya

Dengan pertimbangan tersebut, MA membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Palembang Nomor 103/PDT/2023/PT PLG tanggal 31 Agustus 2023 dan putusan Pengadilan Negeri Pagar Alam No. 1/Pdt.G/2023/PN PGA tanggal 6 Juli 2023, serta mengadili sendiri perkara tersebut.

Putusan ini menegaskan bahwa klaim kepemilikan oleh pihak penggugat dinilai tidak sah, dan hak atas tanah tetap berada di tangan Ludi Oliansyah dan pihak-pihak terkait.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ersangkut Frekuensinews

Tags

Rekomendasi

Terkini

X