FREKUENSINEWS.COM,BELITUNG – Sebanyak 14 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan ratusan karung pasir timah di Pelabuhan Nyatoh, Petaling, Kecamatan Selat Nasik, Belitung, Kepulauan Bangka Belitung.
Para tersangka ditangkap dalam operasi penggerebekan yang dilakukan pada Minggu (9/3/2025) dini hari oleh tim gabungan.
Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk tiga unit truk, satu mobil Toyota Fortuner, dan sebuah kapal kayu yang diduga digunakan untuk mengangkut pasir timah ilegal.
Baca Juga: Tambang Timah Ilegal di Bangka Belitung Picu Konflik Buaya dan Manusia
Kepala Bidang Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Fauzan Sukmawansyah, menyatakan bahwa penangkapan dilakukan setelah penyelidikan yang cukup panjang.
"Sudah ditetapkan 14 orang sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan ini," kata Fauzan dalam konferensi pers di Mapolda Babel, Selasa (11/3/2025).
Sebanyak 12 tersangka saat ini ditahan di Mapolda Bangka Belitung, sementara dua lainnya ditahan di Mapolres Belitung untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Tolak PHPU Pilkada Belitung Timur, Proses Pelantikan Calon Terpilih Dimulai
Kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat mengenai aktivitas penyelundupan pasir timah dari Pelabuhan Tanjung RU menuju Pelabuhan Nyatoh, Petaling.
Berdasarkan informasi tersebut, Tim Direktorat Kriminal Khusus Polda Babel melakukan penyelidikan dan menemukan dua truk bermuatan pasir timah yang disembunyikan di hutan Desa Petaling, Kecamatan Selat Nasik.
Polisi kemudian melakukan pemantauan dan membuntuti truk hingga Pelabuhan Nyatoh, tempat para pelaku berusaha menyelundupkan pasir timah menggunakan kapal kayu. Saat itulah, tim gabungan langsung melakukan penangkapan dan mengamankan barang bukti.
Baca Juga: Quick Count Pilkada Belitung Timur, Kamarudin-Khairil Unggul 65,77 Persen, Benarkah?
Pasir timah yang hendak dikirim ke luar Pulau Belitung tersebut diketahui tidak memiliki dokumen resmi. Total barang bukti yang diamankan sebanyak 452 karung pasir timah dengan berat sekitar 22 ton.
Kombes Fauzan menambahkan bahwa pengungkapan ini merupakan kasus penyelundupan pasir timah kedua dalam sebulan terakhir di Pulau Belitung. Sebelumnya, pada 29 Januari 2025, polisi juga mengamankan delapan unit truk bermuatan 63 ton timah batangan di Damar, Belitung Timur.
"Untuk hasil lengkapnya ini, kita masih menunggu dari pihak penyidik. Jika ada informasi baru, akan kami sampaikan kembali," ujar Fauzan.