FREKUENSINEWS.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali melanjutkan proses persidangan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Hari ini, Senin (24/2/2025), MK dijadwalkan membacakan putusan terhadap 40 perkara perselisihan hasil pilkada (PHP) yang telah berlanjut ke tahap pembuktian.
"Sidang pengucapan putusan untuk 40 perkara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (PHPU Kada) tahun 2024, yang telah dilanjutkan ke tahap pembuktian, akan digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 24 Februari 2025," ujar Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Pan Mohamad Faiz.
Baca Juga: Tambang Emas Bukit Sanggul, Kabupaten Seluma, Belum Bisa Beroperasi, Ini Alasanya!
Sidang pembacaan putusan dimulai pukul 08.00 WIB di Ruang Sidang Gedung I MK, dipimpin langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo.
Dari total 310 perkara sengketa pilkada yang diregistrasi MK, sebanyak 270 perkara telah diputus dalam tahap dismissal pada 4-5 Februari 2025, sementara 40 perkara lainnya berlanjut ke tahap pembuktian.
Dalam sidang pembuktian, para pihak yang bersengketa telah diberikan kesempatan menghadirkan saksi atau ahli, dengan ketentuan maksimal enam orang untuk sengketa pemilihan gubernur dan maksimal empat orang untuk sengketa pemilihan wali kota atau bupati.
Baca Juga: Kelangkaan Gas Elpiji 3kg di Way Kanan, Dampak Kebijakan Pengetatan Distribusi
Berikut daftar 40 perkara yang akan diputus MK:
Pemilihan Gubernur
- Gubernur Bangka Belitung (266/PHPU.GUB-XXIII/2025)
- Gubernur Papua Pegunungan (293/PHPU.GUB-XXIII/2025)
- Gubernur Papua (304/PHPU.GUB-XXIII/2025)
Baca Juga: 17 Kepala Daerah di Sumatera Selatan Ditetapkan KPU, Empat Lawang Masih Tunggu Putusan MK
Pemilihan Wali Kota
- Wali Kota Banjarbaru (05/PHPU.WAKO-XXIII/2025)
- Wali Kota Palopo (168/PHPU.WAKO-XXIII/2025)
- Wali Kota Sabang (47/PHPU.WAKO-XXIII/2025)
Pemilihan Bupati
Baca Juga: Siap Jalankan Program Unggulan, Ludi – Bertha Syukuri Putusan MK