FREKUENSINEWS.COM - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) mengeluarkan kebijakan baru terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu. Keputusan ini dituangkan dalam Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025, yang mengatur berbagai aspek mengenai status dan penempatan P3K paruh waktu dalam struktur kepegawaian pemerintah.
Salah satu poin penting dalam kebijakan ini adalah P3K paruh waktu harus siap ditempatkan di instansi yang membutuhkan tenaga mereka. Keputusan ini mengatur bahwa setiap P3K paruh waktu dapat dipindahkan ke instansi lain jika diperlukan, dan transfer ini berlaku kecuali dalam hal perubahan organisasi pemerintah, di mana P3K yang masih dibutuhkan akan ditempatkan sesuai kompetensinya.
Berdasarkan kebijakan terbaru ini, P3K paruh waktu berperan penting dalam penataan pegawai non-ASN dan memasukkan kebutuhan ASN di instansi pemerintah. Kebijakan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di berbagai sektor pemerintahan.
Selain itu, P3K paruh waktu akan memperoleh upah yang setara dengan gaji terakhir mereka sebagai pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum wilayah kerja masing-masing. Gaji tersebut akan diambil dari anggaran belanja pegawai atau sumber lain yang sah berdasarkan peraturan yang berlaku.
Tahapan Pengangkatan P3K Paruh Waktu
Pengangkatan P3K paruh waktu dilakukan melalui beberapa tahapan, mulai dari usulan kebutuhan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) hingga pendataan Nomor Induk P3K dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). P3K paruh waktu dapat dipilih dari pegawai non-ASN yang memenuhi kriteria tertentu, seperti pernah mengikuti seleksi CPNS 2024 namun tidak lolos, atau mengikuti seleksi P3K 2024 tetapi tidak mendapatkan formasi.
Baca Juga: BKN Terbitkan Surat Edaran Terkait Mekanisme dan Persyaratan Peralihan PPPK Menjadi PNS
Selain itu, P3K paruh waktu mempunyai kewajiban untuk menjaga netralitas politik, menaati peraturan-undangan, serta menjalankan nilai dasar dan kode etik ASN. Mereka juga dapat dihentikan jika diangkat menjadi CPNS atau P3K penuh waktu, mengundurkan diri, atau terkena kebijakan perampingan organisasi.
Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap dapat memberikan kepastian bagi pegawai non-ASN yang ingin beralih status menjadi ASN. Namun, mereka harus memahami aturan mengenai instansi pemerintah dan menerima konsekuensi dari kebijakan tersebut. ***