FREKUENSINEWS.COM - Bulan Ramadan 2025 akan segera tiba, tepatnya pada 1 Maret mendatang.
Menyambut datangnya bulan suci ini, para Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR).
Namun, hingga saat ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani belum merilis aturan terbaru mengenai pencairan THR.
Baca Juga: Bendungan Tiga Dihaji, Proyek Raksasa di Sumatera Selatan yang Siap Memberikan Dampak Positif
Meski begitu, kita bisa mengacu pada aturan yang berlaku pada tahun lalu, yakni Peraturan Pemerintah (PP) nomor 14 Tahun 2024.
Aturan Pencairan THR dan Gaji Ke-13
Berdasarkan PP nomor 14 Tahun 2024, baik THR maupun gaji ke-13 akan diberikan berdasarkan gaji bulan sebelumnya. Hal ini menjadi pedoman bagi pencairan THR di tahun ini.
Baca Juga: Kecelakaan Adu Kambing di Jalintim Palembang – Jambi, Dua Truk Terlibat Tabrakan
Lantas, bagaimana dengan nasib tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu pada tahap 1? Mengacu pada aturan tersebut, tenaga honorer yang baru diangkat pada PPPK tahap 1 kemungkinan besar tidak akan menerima THR.
Pasalnya, mereka belum menerima gaji pada bulan sebelumnya, yang menjadi dasar pencairan THR.
Status Pengangkatan Tenaga Honorer PPPK
Baca Juga: DPRD dan Kejaksaan Negeri Musi Rawas Teken MoU Terkait Penanganan Hukum
Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan bahwa pada bulan Februari 2025, tenaga honorer yang diangkat dalam tahap 1 masih dalam proses pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Pengangkatan sebagai ASN baru akan berlaku pada bulan berikutnya setelah usul NIP disampaikan. Oleh karena itu, berdasarkan aturan yang ada, tenaga honorer PPPK tahap 1 belum bisa menerima THR pada tahun ini.
Kebijakan Khusus dari MenPAN RB