MenPAN RB Pastikan Tenaga Honorer yang Diangkat PPPK Tahap 1 Tetap Dapat THR 2025 Meski Belum Resmi Jadi ASN,

photo author
- Minggu, 2 Februari 2025 | 23:02 WIB
MenPAN RB Pastikan Tenaga Honorer yang Diangkat PPPK Tahap 1 Tetap Dapat THR 2025 Meski Belum Resmi Jadi ASN, (frekuensinews.com)
MenPAN RB Pastikan Tenaga Honorer yang Diangkat PPPK Tahap 1 Tetap Dapat THR 2025 Meski Belum Resmi Jadi ASN, (frekuensinews.com)

FREKUENSINEWS.COM - Bulan Ramadan 2025 akan segera tiba, tepatnya pada 1 Maret mendatang.

Menyambut datangnya bulan suci ini, para Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR).

Namun, hingga saat ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani belum merilis aturan terbaru mengenai pencairan THR.

Baca Juga: Bendungan Tiga Dihaji, Proyek Raksasa di Sumatera Selatan yang Siap Memberikan Dampak Positif

Meski begitu, kita bisa mengacu pada aturan yang berlaku pada tahun lalu, yakni Peraturan Pemerintah (PP) nomor 14 Tahun 2024.

Aturan Pencairan THR dan Gaji Ke-13

Berdasarkan PP nomor 14 Tahun 2024, baik THR maupun gaji ke-13 akan diberikan berdasarkan gaji bulan sebelumnya. Hal ini menjadi pedoman bagi pencairan THR di tahun ini.

Baca Juga: Kecelakaan Adu Kambing di Jalintim Palembang – Jambi, Dua Truk Terlibat Tabrakan

Lantas, bagaimana dengan nasib tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu pada tahap 1? Mengacu pada aturan tersebut, tenaga honorer yang baru diangkat pada PPPK tahap 1 kemungkinan besar tidak akan menerima THR.

Pasalnya, mereka belum menerima gaji pada bulan sebelumnya, yang menjadi dasar pencairan THR.

Status Pengangkatan Tenaga Honorer PPPK

Baca Juga: DPRD dan Kejaksaan Negeri Musi Rawas Teken MoU Terkait Penanganan Hukum

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan bahwa pada bulan Februari 2025, tenaga honorer yang diangkat dalam tahap 1 masih dalam proses pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP).

Pengangkatan sebagai ASN baru akan berlaku pada bulan berikutnya setelah usul NIP disampaikan. Oleh karena itu, berdasarkan aturan yang ada, tenaga honorer PPPK tahap 1 belum bisa menerima THR pada tahun ini.

Kebijakan Khusus dari MenPAN RB

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ersangkut Frekuensinews

Tags

Rekomendasi

Terkini

80 Pati TNI AD Naik Pangkat l, Ini Pesan Kasad!

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:33 WIB
X