FREKUENSINEWS.COM,MUSIRAWAS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas bersama Kejaksaan Negeri Musi Rawas resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) yang bertujuan untuk memperkuat kerja sama dalam penanganan masalah hukum di bidang perdata dan hukum tata usaha negara.
Penandatanganan tersebut berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Musi Rawas pada Jumat (31/01/2025).
Ketua DPRD Musi Rawas, Firdaus Cik Ola, menyambut baik kerja sama ini dan berharap dapat meningkatkan koordinasi antara DPRD dan Kejaksaan.
Baca Juga: Waspada Pasang Air di Banyuasin, BPBD Ingatkan Potensi Bahaya
“Kerja sama ini memungkinkan kami untuk meminta pandangan hukum terkait kebijakan yang diambil, sehingga keputusan yang diambil bisa lebih hati-hati dan mengurangi risiko masalah hukum,” kata Firdaus.
Ia juga menambahkan bahwa sinergi ini penting untuk memberikan deteksi dini terhadap kebijakan yang berpotensi bermasalah, seperti wacana peminjaman dana dari Bank Jabar yang pernah muncul tahun lalu.
Plt Kepala Kejaksaan Negeri Musi Rawas, Abu Nawas, SH.MH, menyatakan bahwa MoU ini bertujuan untuk membangun hubungan kerja yang lebih baik antara DPRD dan Kejaksaan.
Baca Juga: Pemuda Tunarungu Tewas Tertabrak Kereta Api di Empat Lawang
“Kerja sama ini harus bisa memastikan tugas dan fungsi kedua lembaga berjalan dengan baik, demi pelayanan masyarakat yang lebih optimal,” ungkapnya.
Penandatanganan MoU ini juga disaksikan oleh Sekretaris Daerah Musi Rawas, Drs. H. Ali Sadikin, M.Si, serta pejabat lainnya dari Kejaksaan Negeri, DPRD, dan OPD setempat. ***