FREKUENSINEWS.COM - Sudah empat tahun berlalu sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 yang mengatur gaji kepala desa dan perangkat desa.
Namun, hingga kini, kenaikan gaji yang diharapkan oleh banyak kepala desa dan perangkat desa belum terwujud, meskipun pemerintah sebelumnya menjanjikan kenaikan tersebut pada 2025.
Menurut peraturan yang berlaku, gaji kepala desa ditetapkan sebesar 120% dari gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II/a.
Baca Juga: Mantap Jiwa! Gaji Kades, Sekretaris Kades dan Perangkat Kades di Tahun 2024 Naik, Benarkah?
Sementara itu, sekretaris desa memperoleh 110% dari gaji PNS golongan II/a.
Berdasarkan perhitungan ini, pada 2024, gaji kepala desa minimal mencapai Rp 2.426.640 per bulan, sekretaris desa mendapat Rp 2.224.420, dan perangkat desa lainnya sebesar Rp 2.022.200.
Rincian Gaji dan Tunjangan
Baca Juga: Cair Nhi Ye! Gaji Kades, Sekretaris Kades dan Perangkat Kades di Tahun 2024 Naik, Benarkah?
Selain gaji pokok, kepala desa dan perangkat desa juga menerima beberapa tunjangan tambahan yang bertujuan untuk mendukung kinerja mereka dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.
Adapun rincian tunjangan yang diberikan adalah sebagai berikut:
- Tunjangan Jabatan : Rp 500.000 untuk kepala desa, Rp 450.000 untuk sekretaris desa, dan Rp 400.000 untuk perangkat desa.
Baca Juga: Benarkah Dibulan Oktober Gaji Kades, Sekdes dan Perangkat Desa Naik? Simak Ini Penjelasanya!
- Tunjangan Kinerja : Rp 300.000 untuk kepala desa, Rp 250.000 untuk sekretaris desa, dan Rp 200.000 untuk perangkat desa.
- Tunjangan Kesejahteraan : Rp 200.000 untuk kepala desa, Rp 150.000 untuk sekretaris desa, dan Rp 100.000 untuk perangkat desa.