Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, setiap aset desa harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa pengelolaan aset desa harus melalui prosedur yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Baca Juga: Kabar Gembira, Jalan Tol Pertama di Wilayah Sumatera Barat Selesai Konstruksi
Ahmad Suryana, seorang pakar kebijakan desa, menegaskan bahwa aset desa adalah milik masyarakat dan bukan hak milik kepala desa atau perangkatnya.
"Jika ada dugaan penyalahgunaan, maka masyarakat berhak menuntut kejelasan dan membawa kasus ini ke ranah hukum," tegasnya.
Sebagai langkah lanjutan, warga Kampung Suka Bakti menuntut agar dilakukan audit terhadap pengelolaan aset desa selama tujuh tahun terakhir dan laporan keuangan aset desa dibuka kepada publik. Mereka juga mendesak pihak berwenang untuk menelusuri dugaan penyelewengan ini.
Baca Juga: Top 17 Game NFT Seluler Teratas pada Tahun 2025
"Harus ada transparansi! Kami tidak ingin aset desa terus-menerus dijadikan bancakan oleh oknum perangkat kampung. Jika terbukti ada penyelewengan, mereka harus bertanggung jawab," ujar seorang warga dengan tegas.
Sebagai solusi, warga mengusulkan agar pengelolaan aset desa dikembalikan kepada masyarakat dengan sistem yang lebih terbuka dan diawasi bersama.
"Kami ingin ada kepengurusan yang baru, yang terdiri dari perwakilan warga, bukan hanya orang-orang kepala kampung sendiri," tambahnya.