Pilkada: KPU Bantah Isu Status Mantan Terpidana Cabup Terpilih Mesuji

photo author
- Selasa, 28 Januari 2025 | 22:17 WIB
Pilkada: KPU Bantah Isu Status Mantan Terpidana Cabup Terpilih Mesuji (frekuensinews.com)
Pilkada: KPU Bantah Isu Status Mantan Terpidana Cabup Terpilih Mesuji (frekuensinews.com)

FREKUENSINEWS.COM,MESUJI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mesuji selaku Termohon membantah dalil Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mesuji Nomor Urut 4 Suprapto dan Fuad Amrullah selaku Pemohon mengenai adanya manipulasi identitas Calon Bupati Nomor Urut 2 Elfianah dalam sidang lanjutan Perkara Nomor 39/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Mesuji pada Senin (20/1/2025) di Ruang Sidang MK.

Termohon menampik tuduhan tidak melakukan verifikasi karena penetapan Calon Bupati atas nama Elfianah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Setelah Termohon melihat dan meneliti seluruh dokumen pencalonan atas nama Hj Elfianah S.E. yaitu dokumen ijazah Paket C, ijazah S1, dan KTP elektronik tidak ada perbedaan nama sebagaimana yang dimaksud dalam dalil permohonan Pemohon,” ujar kuasa hukum Termohon Frans Handrajadi Perkara di hadapan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.

Baca Juga: Ternyata Ini Penyebab Wanita Meninggal Dianiaya Pakai Pacul di Way Serdang Mesuji, Ada Apa?

Sebelumnya Pemohon mendalilkan Elfianah telah melakukan manipulasi identitas diri untuk memperlancar pencalonannya.

Pemohon mengatakan Elfianah mengganti nama dari Elviana binti Birta tanpa melalui penetapan pengadilan. Pasalnya, Elfianah dengan nama Elviana binti Birta statusnya merupakan mantan terpidana sebagaimana Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA).

Putusan Kasasi MA itu menolak permohonan kasasi dari terdakwa Hj Elviana binti Birta.

Baca Juga: Catat! Daftar Frekuensi Siaran TV Digital Wilayah Kabupaten Tulang Bawang, Mesuji, dan Sekitarnya

Sementara Putusan Banding Pengadilan Tinggi Tanjung Karang menyatakan terdakwa Hj Elviana binti Birta telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menjual dan menyalurkan pupuk bersubsidi di luar wilayah tanggung jawabnya dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama delapan bulan.

Pemohon mengatakan KPU Mesuji tidak bersikap profesional dalam melakukan verifikasi calon untuk kemudian mendiskualifikasi pencalonan Elfianah.

Sebab, menurut Pemohon, tidak dibenarkan secara hukum satu orang memiliki dua nama dengan dua KTP yang berbeda yakni Elfianah dan Elviana binti Birta.

Baca Juga: Memakan Dana Rp1,2 Triliun, Proyek Gedung Kantor di Kabupaten Lampung Selatan Ini Malah Mangkrak, Ada Apa Yaaah?

Termohon memang menyebut seseorang yang disebut terdakwa dengan orang yang mendaftarkan diri sebagai calon bupati ialah orang yang sama.

Menurut Termohon melalui kuasa hukumnya Frans, terdapat kesalahan penulisan nama dalam putusan tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ersangkut Frekuensinews

Tags

Rekomendasi

Terkini

80 Pati TNI AD Naik Pangkat l, Ini Pesan Kasad!

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:33 WIB
X