Program Kartu Prakerja 2025 Gelombang 72 Dibuka Januari, Peserta Bisa Dapat Rp4.200.000, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

photo author
- Jumat, 17 Januari 2025 | 14:42 WIB
Program Kartu Prakerja 2025 Gelombang 72 Dibuka Januari, Peserta Bisa Dapat Rp4.200.000, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Program Kartu Prakerja 2025 Gelombang 72 Dibuka Januari, Peserta Bisa Dapat Rp4.200.000, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Setelah selesai mengikuti pelatihan, peserta akan memperoleh sertifikat yang bisa digunakan untuk meningkatkan daya saing di dunia kerja atau berwirausaha.

Baca Juga: Ini Awal Mula Biduan di Lubuklinggau Meregang Nyawa Ditangan Suaminya, Ternyata Karena Uang Rp 150 Ribu

Syarat Daftar Program Kartu Prakerja 2025

Bagi kamu yang ingin mengikuti Program Kartu Prakerja 2025, pastikan memenuhi beberapa syarat berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

Baca Juga: Keputusan Libur Sekolah Ramadan 2025 Sudah Disepakati, Ini Penjelasan Mendikdasmen

2. Berumur antara 18 hingga 64 tahun.

3. Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

4. Pekerja yang sedang mencari pekerjaan, pekerja tidak terampil, pekerja yang terkena PHK, atau yang ingin meningkatkan keterampilan kerja.

Baca Juga: Siapkan 6 Jenis Tunjangan untuk Guru di Anggaran 2025, Fokus pada Kesejahteraan dan Kualitas Pendidikan

5. Pekerja yang terkena PHK dan bukan penerima upah, serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

6. Bukan pegawai negeri sipil (PNS), anggota DPRD, aparat sipil negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa, serta direksi, komisaris, atau pengawas BUMN/BUMD.

Cara Daftar Program Kartu Prakerja 2025

Baca Juga: Ini 6 Program Prioritas Guru ASN dan Non ASN

Jika kamu memenuhi semua syarat di atas, berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftar Program Kartu Prakerja 2025:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ersangkut Frekuensinews

Tags

Rekomendasi

Terkini

80 Pati TNI AD Naik Pangkat l, Ini Pesan Kasad!

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:33 WIB
X