Anak Dibawah Umur Perkosa Perempuan Asal Jaksel Diperkosa Proyek Vila di Buleleng Bali

photo author
- Kamis, 16 Januari 2025 | 17:19 WIB
Anak Dibawah Umur Perkosa Perempuan Asal Jaksel Diperkosa Proyek Vila di Buleleng Bali
Anak Dibawah Umur Perkosa Perempuan Asal Jaksel Diperkosa Proyek Vila di Buleleng Bali

FREKUENSINEWS.COM,BULELENGBALI - Seorang perempuan berinisial S (27) asal Kota Jakarta Selatan (Jaksel) menjadi korban pemerkosaan di Desa Munduk, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, Bali.

Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika mengatakan korban sempat diancam akan dibunuh pelaku saat berteriak meminta tolong.

Lokasi kekerasan seksual itu, kata dia, di sebuah proyek vila. Adapun korban berada di sana memang untuk mengecek proyek vila di Desa Munduk tersebut.

Baca Juga: Biaya Produksi Tinggi, Petani di OKU Timur Khawatir Harga Gabah Tak Sesuai Ketetapan Pemerintah

"Korban sempat berteriak dan korban sempat diancam akan dibunuh oleh pelaku dan kejadiannya di sebuah proyek vila," kata AKP Diatmika saat dikonfirmasi Rabu (15/1).

Dia mengatakan peristiwa itu terjadi pada Rabu (8/1) sekitar pukul 17.00 WITA. Adapun pelaku diduga remaja dari desa setempat.

Mulanya, kata Diatmika, korban diantar pelaku untuk mengecek proyek sebuah vila di Desa Munduk, Buleleng.

Baca Juga: BREAKINGNEWS: Akses Jalan Anak Petai di Prabumulih Putus

Seusai meninjau proyek vila, korban lalu ingin berkunjung ke objek wisata Air Terjun Labuhan Kebo. Tempat wisata itu tidak jauh dari lokasi pembangunan vila tersebut.

Selanjutnya, korban meminta tolong kepada pelaku untuk mengambil beberapa fotonya di sana menggunakan ponsel korban.

Kemudian saat korban minta diantarkan kembali pulang, tiba-tiba pelaku langsung mendekap tubuhnya dan langsung merebahkan.

Baca Juga: Ini 7 Nama Daerah Unik dalam Bahasa Sunda dan Artinya, Salahsatunya Daerah Gadobangkong

Kemudian, karena diperlakukan seperti itu korban berteriak meminta tolong tetapi pelaku langsung mengancam akan membunuhnya dan akhirnya terjadilah tindak kekerasan seksual tersebut.

"Pelaku masih di bawah umur dan usianya kurang dari 18 tahun," ujar Diatmika.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ersangkut Frekuensinews

Tags

Rekomendasi

Terkini

80 Pati TNI AD Naik Pangkat l, Ini Pesan Kasad!

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:33 WIB
X