FREKUENSINEWS.COM,JAKARTA – Pagar laut sepanjang 30,16 kilometer yang membentang di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten, hingga kini masih menjadi teka-teki.
Pemerintah belum berhasil mengidentifikasi siapa pihak yang bertanggung jawab atas pembangunannya.
Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Doni Ismanto Darwin, mengungkapkan bahwa hingga saat ini tidak ada pihak yang mengaku sebagai pemilik pagar laut tersebut.
Baca Juga: Kasus Kekerasan oleh Oknum di Prabumulih Viral, Korban Alami Luka Patah Hidung
“Sampai sekarang belum ada yang datang mengaku sebagai pemilik pagar laut,” ujar Doni saat ditemui di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Selasa (14/1/2025).
KKP telah mengambil langkah tegas dengan menyegel pagar laut tersebut.
Setelah penyegelan, KKP memberikan batas waktu 20 hari kepada pemilik untuk melapor.
Baca Juga: Akibat Aniaya Pengendara, Polisi di Prabumulih Dicopot dari Jabatannya
Jika dalam waktu tersebut tidak ada yang mengklaim, pemerintah akan mengambil langkah terakhir, yaitu **pembongkaran pagar laut.
“Jika tidak ada yang mengaku, kami akan membongkar pagar laut tersebut. Itu langkah terakhir,” tegasnya.
Hasil Investigasi, Pagar Laut Membentang 30 Km
Baca Juga: Jambi Menuju Modernisasi, Gubernur Al Haris Siapkan Dua Flyover Megah untuk Atasi Kemacetan
Hasil investigasi yang dilakukan Pemerintah Provinsi Banten menunjukkan bahwa pagar laut ini terbentang dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji di perairan Kabupaten Tangerang.
Total panjangnya mencapai 30,16 kilometer, melintasi 16 kecamatan.
Rinciannya adalah :