FREKUENSINEWS.COM,JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyita aset senilai Rp200 miliar di sejumlah lokasi di Bali terkait kasus dugaan investasi bodong Robot Trading Net89 milik PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (PT SMI). Penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan atas investasi ilegal tersebut.
Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memasang spanduk pengawasan di bangunan dan properti yang disita.
Penyitaan ini dilakukan berdasarkan perintah Pengadilan Negeri Tangerang.
Baca Juga: 7 Jam Rolex Original Termahal di Dunia, Apa yang Membuatnya Istimewa?
Kanit V Subdit II Dittipideksus Bareskrim Polri, Kompol H. Karta, menjelaskan bahwa penyitaan kali ini merupakan lanjutan setelah penyitaan pertama menghadapi gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Tangerang Selatan.
"Setelah putusan praperadilan, kami diminta menyidik ulang. Sejak April 2024, penyidikan ulang dilakukan terhadap aset yang dimiliki tersangka utama Andreas Andreyanto dan Lauw Samuel, yang saat ini masih buron," ujar Karta pada Rabu, 18 Desember 2024.
Mayoritas aset yang disita tercatat atas nama TS, istri dari Andreas Andreyanto.
Baca Juga: Ini Kronologi Kecelakaan di Jalan Raya Payangan Gianyar, Ada 4 Wisatawan India Jadi Korban
“Istrinya, TS, juga sudah ditetapkan sebagai tersangka karena banyak aset atas nama dia. Kami bekerja sama dengan Interpol untuk mengejar dua tersangka utama ini di luar negeri,” tambahnya.
Beberapa aset besar yang disita oleh Bareskrim di Bali meliputi:
1. Tower Renon di Jalan Kapten Tantular, Renon, Denpasar.
Baca Juga: Rutan Prabumulih Tingkatkan Pelayanan dengan Wartelsuspas untuk Warga Binaan
2. ABISHA89 Hotel Sanur di Jalan By Pass Ngurah Rai, Sanur.
3. ABISHA89 Sport Club di Jimbaran, Kabupaten Badung.
4. ABISHA89 Resort di Jimbaran, Kabupaten Badung.
Baca Juga: Polres Lahat Lakukan FGD Dalam Rangka Syukuran Pasca Pemungutan Suara Pilkada Damai 2024