FREKUENSINEWS.COM,JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) resmi merilis jadwal pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang Tambahan (SKBT) untuk peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024.
Jadwal ini diumumkan melalui Pengumuman Nomor P-4768/SJ/B.II.2/KP.00.1/12/2024, yang mewajibkan seluruh peserta yang tercantum namanya untuk mengikuti SKBT sesuai jadwal dan lokasi yang telah ditetapkan.
Rincian SKBT CPNS Kemenag
SKBT yang dikenal sebagai SKB non-Computer Assisted Test (non-CAT) ini mencakup dua aspek penting:
1. Praktik dan sikap kerja berwawasan moderasi beragama.
2. Wawancara wawasan moderasi beragama.
Pelaksanaan SKBT berlangsung bertahap mulai Rabu, 18 Desember 2024 , hingga Selasa, 31 Desember 2024.
Rincian jadwal lengkap beserta lokasi ujian dapat diakses melalui Lampiran III Pengumuman Nomor P-4768/SJ/B.II.2/KP.00.1 tertanggal 15 Desember 2024.
Ketentuan Peserta SKBT
- Peserta tidak diperkenankan mengubah jadwal maupun lokasi ujian yang telah ditentukan oleh panitia.
- Ketidakhadiran peserta dalam SKBT sesuai jadwal akan mengakibatkan peserta dinyatakan gugur dan tidak lolos seleksi CPNS 2024.
Baca Juga: Review Casio MW-600F, Jam Tangan Rp300 Ribuan yang Tangguh!
Lampiran pengumuman tersebut memuat daftar peserta, provinsi, titik lokasi ujian, serta tanggal dan waktu pelaksanaan tes.
Kisi-Kisi dan Bobot Penilaian SKBT Kemenag.
Tes SKBT dibagi menjadi dua tahapan utama:
Baca Juga: Pj Bupati Lahat Imam Pasli Monitoring Ketersediaan dan Harga Bahan Pokok Jelang Nataru
1. Praktik dan Sikap Kerja
Berwawasan Moderasi Beragama
Tahapan ini menilai penguasaan keterampilan dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam pelaksanaan tugas jabatan maupun pelayanan publik, dengan bobot 40 persen. Indikator yang diuji meliputi:
- Praktik kerja berperspektif moderasi beragama:
- Penguasaan bidang jabatan dengan wawasan moderasi beragama.
- Pengalaman kerja yang mencerminkan nilai-nilai moderasi beragama.
- Penguasaan teknologi informasi dan bahasa asing berwawasan moderasi.