Widodo SH, kuasa hukum Joncik Muhammad dari JHW Law Firm, menjelaskan bahwa mereka melaporkan akun Facebook Lintang Empat Lawang yang pertama kali menyebarkan isu tersebut.
Baca Juga: Joncik Muhammad Layak Kembali Memimpin Kabupaten Empat Lawang, Benarkah?
Ia menambahkan bahwa tindakan tersebut melanggar UU ITE Pasal 27 ayat 1, 2, dan 3.
"Kami berharap pihak kepolisian dapat segera menangkap pelaku penyebar berita hoaks ini," kata Widodo.
Widodo juga menekankan bahwa tindakan penyebaran hoaks ini tidak hanya merugikan Joncik Muhammad, tetapi juga menyerang harkat dan martabat hidup seseorang, yang bertentangan dengan hak asasi manusia.
"Tujuannya selain efek jera bagi oknum yang berprilaku tak bermoral ini, dan untuk menjaga keutuhan masyarakat Sumsel dan Empat Lawang khususnya. Selain itu, kita lebih objektif (proses hukum) makanya menyerahkan ke pihak berwenang dalam hal ini Polda Sumsel," pungkasnya.
Artikel Terkait
Eksplorasi Budaya Suku Moken, Kisah Penghuni Lautan yang Menakjubkan
Melihat Jejak Sejarah Hingga Budaya Kerajaan Dolok Silou
Meledak, Ledakan Antusias Pendukung Bursah-Widia Terjadi Di Muara Maung
Puluhan Mantan Kades Jarai Area Gruduk Kediaman Yulius Maulana, Ada Apa?