FREKUENSINEWS.COM - Pencalonan H. Budi Antoni (HBA) yang berpasangan dengan Heny Verawati sebagai bakal calon (Balon) Bupati Empat Lawang periode 2025-2030 terancam gagal.
Sebab, salah satu partai pengusung dinyatakan telah memberikan dukungan ke pasangan calon lain hal tersebut berbenturan dengan keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 tentang pedoman teknis pendaftaran, penelitian persyaratan administrasi calon dan penetapan pasangan calon dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
Menindaklanjuti hal tersebut KPU Provinsi Sumatera Selatan mengeluarkan surat Nomor 916/PL.02.2-SD/16/2/2024 tentang Perpanjangan pendaftaran pasangan calon pada tahapan perpanjangan.
Baca Juga: Kompak 1 Suara, Ikatan Keluarga Empat Lawang Dukung Yulius Maulana Calon Bupati Lahat
Adapun isi surat tersebut memuat ketentuan pasal 100 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 Tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur BUPATI dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota mengatur Bahwa partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu yang telah mendaftarkan pasangan calon kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/kota, tidak dapat menarik pengusulannya sejak pendaftaran, dan dalam hal Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu menarik pengusulannya dan/atau menarik calon dan/atau Pasangan Calon yang telah didaftarkan, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tersebut dianggap tetap mengusulkan Pasangan Calon yang bersangkutan dan tidak dapat mengusulkan calon atau Pasangan Calon pengganti.
2. Ketentuan Pasal 104 huruf c dan huruf d Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota mengatur bahwa KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota melakukan penerimaan dokumen persyaratan pencalonan Pasangan Calon untuk memastikan dan memeriksa kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan pencalonan dan kelengkapan dokumen persyaratan calon.
Baca Juga: 4 Raja Pengusaha Tambang Batubara di Muara Enim: Sosok-Sosok Kunci di Balik Sumber Daya Alam
3. Ketentuan pasal 13 ayat (1) huruf d dan huruf e Peraturan KPU Nomor 10 Tahun2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota mengatur bahwa Dokumen persyaratan pencalonan oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu terdiri atas surat pencalonan dan kesepakatan Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu sesuai dengan tingkatannya yang telah memenuhi persyaratan akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dengan Pasangan Calon menggunakan formulir Model B.PENCALONAN.PARPOL.KWK yang menyatakan :
• Sepakat Mendaftarkan Pasangan Calon;
• Tidak Akan Menarik Pasangan Calon Yang Akan Didaftarkan Serta Tidak Menarik Pengusulan Atas Pasangan Calon;
Baca Juga: Bawaslu PALI Awasi Penelitian Persyaratan Cabup dan Cawabup
• Sepakat Antara Partai Politik Peserta Pemilu Atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu Dengan Pasangan Calon Untuk Mengikuti Proses Pemilihan; Dan
• Naskah Visi, Misi, Dan Program Pasangan Calon Telah Sesuai Dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah; Dan Keputusan Pimpinan Partai Politik Tingkat Pusat Tentang Persetujuan Pasangan Calon Menggunakan Formulir Model B.Persetujuan.PARPOL.KWK.
Artikel Terkait
Diduga Terlalu Ngebut, Mobil Kijang Inova di Empat Lawang Tabrak Rumah dan Bengkel
Kasus Pembunuhan Pegawai Koperasi di Empat Lawang: Ini Tampang Bos Distro Diduga Terlibat
Ini Profil Bunda Hepy: Sosok Pj Sekda yang Luar Biasa di Kabupaten Empat Lawang
Oknum Heker Sebarkan Kepsen Tak Pantas dari Akun Facebook Palsu Milik PJ Bupati Empat Lawang
Diduga Diretas, Akun Facebook PJ Bupati Empat Lawang Sudutkan Yulius Maulana dan Joncik Muhammad
Akibat Hujan Deras, 1 Pohon di Jalan Lintas Pagaralam-Empat Lawang Tumbang, 1 Mobil Kena Timpah
1 Pohon di Jalan Lintas Pagaralam-Empat Lawang Tumbang Menimpah 1 Unit Mobil, Apakah Jalan Macet?
Rekomendasi 10 SMA Terbaik Kabupaten Empat Lawang Berdasarkan Kemendikbud
Kebakaran Lahan di Kabupaten Empat Lawang Capai 1 Hektar, Apakah Penyebabnya?
Kompak 1 Suara, Ikatan Keluarga Empat Lawang Dukung Yulius Maulana Calon Bupati Lahat