Bulan Desembar 2024! NIP Tenaga Honorer Guru 1,7 Juta, Benarkah?

photo author
- Jumat, 26 Juli 2024 | 08:45 WIB
Bulan Desembar 2024! NIP Tenaga Honorer Guru 1,7 Juta, Benarkah? (Frekuensinews.com)
Bulan Desembar 2024! NIP Tenaga Honorer Guru 1,7 Juta, Benarkah? (Frekuensinews.com)

Dengan demikian, tenaga honorer yang telah lama bekerja dan terdaftar di BKN diharapkan dapat dengan mudah melewati tahap ini dan mendapatkan status PPPK beserta NIP.

Baca Juga: Daftar 39 Sekolah Kedinasan di Indonesia, Bisa Langsung CPNS! Ini Nama-namanya

Komitmen Pemerintah dan DPR

Kesepakatan ini juga didukung oleh DPR. 

Anggota Komisi II DPR, Mardani Ali Sera, menegaskan bahwa tenaga honorer yang sudah terdata di BKN akan mendapatkan NIP paling lambat pada Desember 2024. 

Dalam pernyataannya yang dikutip dari akun Instagram resminya, Mardani menyatakan bahwa pemerintah berkomitmen untuk mengangkat tenaga honorer yang telah terdata di BKN dan memprioritaskan mereka yang termasuk dalam kategori K2 (tenaga honorer yang diangkat sebelum tahun 2005).

Persiapan dan Pemantauan

Bagi tenaga honorer yang termasuk dalam kategori yang akan diangkat, penting untuk mempersiapkan diri dan memantau informasi terbaru melalui saluran resmi pemerintah. 

Baca Juga: Universitas Lembah Dempo Ikuti Rapat Koordinasi Kerjasama dan Kehumasan Lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah II

Pemerintah dan DPR telah menyiapkan mekanisme dan sistem untuk memastikan proses ini berjalan lancar, dan para tenaga honorer diharapkan untuk mengikuti arahan dan petunjuk yang diberikan.

Dampak Positif Pengangkatan PPPK

Pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK dengan NIP memiliki beberapa dampak positif. 

Pertama, hal ini memberikan kepastian status dan keamanan kerja bagi tenaga honorer yang telah lama berkontribusi di berbagai sektor pemerintahan. 

Baca Juga: Mahasiswa Wajib Tau, Ini Cerita dan Tempat Horor di UPN “Veteran” Yogyakarta

Kedua, status PPPK memberikan akses ke berbagai fasilitas dan tunjangan yang sebelumnya tidak mereka dapatkan sebagai tenaga honorer. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dimas Nasution

Sumber: Frekuensinews.com

Tags

Rekomendasi

Terkini

80 Pati TNI AD Naik Pangkat l, Ini Pesan Kasad!

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:33 WIB
X