Diduga Terlibat Judi Online, Ribuan Rekening Bank di Sumsel dan Bangka Belitung Diblokir OJK! Emang Benar?

photo author
- Kamis, 4 Juli 2024 | 20:43 WIB
Diduga Terlibat Judi Online, Ribuan Rekening Bank di Sumsel dan Bangka Belitung Diblokir OJK! Emang Benar? (Frekuensinews.com)
Diduga Terlibat Judi Online, Ribuan Rekening Bank di Sumsel dan Bangka Belitung Diblokir OJK! Emang Benar? (Frekuensinews.com)

FREKUENSINEWS.COM - Sebanyak 4.921 rekening bank yang diblokir oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel)

Ribuan rekening yang diblokir tersebut ditenggarai terlibat judi online yang ada di Sumatera Selatan dan di Bangka Belitung.

Hal ini, dikatakan Kepala OJK Sumsel Babel, Arifin Susanto dalam rapat koordinasi Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (SATGAS PASTI) Daerah Sumsel Babel pekan lalu.

Baca Juga: Sebagai Upaya Berantas Judi Online, Mau Ada Razia HP Anggota Polisi

“Aktivitas keuangan illegal saat ini sudah cukup meresahkan, bahkan merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat, sehingga tindakan pencegahan secara masif dan penanganan yang cepat dan tepat,” kata Arifin melalui siaran rilis OJK, pada Selasa (2/7/2024).

Dikatakan Arifin, Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (OJK Sumsel Babel) terus berkomitmen dalam upayanya melindungi masyarakat.

Masyarakat yang menjadi korban aktivitas keuangan illegal menjadi perhatian tersendiri bagi Pemerintah Daerah dan Aparat Penegak Hukum, termasuk OJK Sumbagsel.

Baca Juga: Maraknya Judi Online, Propam Polrestabes Palembang Periksa HP Anggota

Tidak hanya masalah judi online, aktivitas keuangan ilegal seperti investasi dan Pinjol ilegal juga menjadi perhatian mereka.

Sebab faktanya baik investasi dan pinjol ilegal menjadi bagian tidak terpisah dengan aktivitas judi online layaknya Triangle of evils.

Sampai dengan bulan Juni 2024, Satgas PASTI telah menghentikan 1.366 investasi ilegal, 8.271 pinjol ilegal, dan 251 gadai ilegal.

Baca Juga: Jerman Kalah dari Jepang, Habib Jafar: Makanya, Saya Kan Bilang, Jangan Judi!

Terkait penanganan judi online, OJK telah memblokir 4.921 rekening bank yang ditengarai terlibat judi online.

OJK juga meminta bank memblokir rekening yang berada dalam satu Customer Information File (CIF) yang sama dengan rekening yang diduga terlibat judi online.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ersangkut Frekuensinews

Sumber: Frekuensinews.com

Tags

Rekomendasi

Terkini

80 Pati TNI AD Naik Pangkat l, Ini Pesan Kasad!

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:33 WIB
X