Sebagai Upaya Berantas Judi Online, Mau Ada Razia HP Anggota Polisi

photo author
- Rabu, 26 Juni 2024 | 22:54 WIB
Sebagai Upaya Berantas Judi Online, Mau Ada Razia HP Anggota Polisi (Tangkapan layar dari website CNBC.com)
Sebagai Upaya Berantas Judi Online, Mau Ada Razia HP Anggota Polisi (Tangkapan layar dari website CNBC.com)

FREKUENSINEWS.COM - HP anggota kepolisian bakal dirazia dalam rangka pemberantasan judi online. Anggota polisi yang ketahuan bermain judi online akan diberikan sanksi tegas.

Kapolda Metro Jaya Karyoto menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo soal pencegahan judi online. Bahkan, ia siap mengecek HP anggota kepolisian.

"Kami juga ke dalam tertibkan juga dengan razia-razia HP," kata Karyoto kepada wartawan, Selasa (25/6/2024). "Dan (jika) mendapatkan itu, akan kita sanksi, sanksi secara nasional jelaslah."

Baca Juga: Maraknya Judi Online, Propam Polrestabes Palembang Periksa HP Anggota

Karyoto mengatakan bahwa Polda Metro Jaya akan melaksanakan edukasi untuk masyarakat dan internal untuk mencegah judi online.

"Memang ya secara nasional sudah jelas tindakan Presiden, Menko Polhukam, Menkominfo sedang berupaya untuk memberantas dan kami-kami juga. Pelakunya ini kan banyak sekali masyarakat, tidak peduli masyarakat mana pun banyak yang terlibat," kata Karyoto.

Dia berharap agar masyarakat, terutama para orang tua, lebih ketat mengawasi aktivitas anak dan remaja dalam menggunakan perangkat elektronik seperti HP dan laptop.

Baca Juga: Jerman Kalah dari Jepang, Habib Jafar: Makanya, Saya Kan Bilang, Jangan Judi!

Ia yakin judi online bisa diberantas walaupun bandar judi online ada di luar negeri. "Yang paling penting adalah edukasi kepada masyarakat. Sekalipun bandarnya dari luar negeri kalau masyarakat tidak ada yang pasang mati sendiri tuh judi online," tegas Karyoto.

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengumumkan pemutusan jalur internet yang diduga memiliki kaitan erat dengan judi online, terutama dari dan ke Kamboja serta Kota Davao di Filipina.

Kebijakan ini tertuang di dalam surat keputusan nomor B-1678/M.KOMINFO/PI.02.02/06/2024 tertanggal 21 Juni 2024 yang ditujukan untuk penyelenggara jasa telekomunikasi layanan gerbang akses internet (Network Access Point/NAP).

Baca Juga: Sinopsis Film Casino Raiders 2: Andy Lau Sang Dewa Judi Bertarung di Kejuaraan Asia, Tayang di Bioskop TransTV

Surat keputusan ini menindaklanjuti hasil rapat Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring (Satgas) pada 19 Juni yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan.

Terdapat tiga permintaan Kominfo yang ditujukan untuk para NAP sebagai berikut:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ersangkut Frekuensinews

Sumber: CNBC Indonesia

Tags

Rekomendasi

Terkini

80 Pati TNI AD Naik Pangkat l, Ini Pesan Kasad!

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:33 WIB
X