Ia menambahkan bahwa perjalanan dari Kepahiang ke Kota Bengkulu yang biasanya hanya memakan waktu 45 menit kini bisa mencapai tiga jam akibat kemacetan yang ditimbulkan oleh angkutan batu bara.
Baca Juga: POPULER HARI INI: Daftar Frekuensi TV Digital Bengkulu hingga Sisi Gelap Samsung Galaxy S21 FE 5G
“Ironisnya, Pemprov Jambi telah membuat peraturan terkait angkutan batu bara di daerah mereka, tetapi di Bengkulu tidak ada peraturan serupa,” sindir Holil dengan nada prihatin.
Menanggapi desakan ini, Gubernur Bengkulu, Prof. Dr. H. Rohidin Mersyah, berjanji akan menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan oleh DPRD.
“Saya meminta Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) untuk segera membuat Surat Edaran (SE) terkait penertiban angkutan batu bara. SE ini nantinya akan saya tandatangani,” tegas Rohidin dengan penuh keyakinan.
Baca Juga: Ada Aloha hingga Inga Raya, Ini 5 Tempat Kuliner Seafood Murah di Bengkulu, Ada yang Buka 24 Jam
Rohidin menjelaskan bahwa SE tersebut akan disampaikan kepada pengusaha angkutan batu bara dan ditembuskan kepada Pemprov Jambi serta kementerian terkait di tingkat pusat.
“Tujuannya, agar jembatan timbang yang berada di perbatasan antara Bengkulu dan Sumatera Selatan, tepatnya di Lubuk Linggau, dapat difungsikan. SE ini juga akan mengatur jam operasi angkutan batu bara di wilayah Provinsi Bengkulu,” lanjut Rohidin.
Situasi ini mencerminkan betapa pentingnya koordinasi dan tindakan nyata dari pemerintah daerah untuk mengatasi masalah yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.
Baca Juga: Daftar Lengkap Frekuensi Siaran TV Digital Wilayah Kota - Kabupaten Bengkulu dan Sekitarnya
Keresahan masyarakat dan pengguna jalan akibat angkutan batu bara yang tidak tertib bukan hanya persoalan infrastruktur, tetapi juga tentang bagaimana pemerintah hadir dan bertindak cepat dalam mengatasi setiap persoalan yang ada.
Dalam sidang paripurna ini, dua Raperda yang juga disetujui diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Provinsi Bengkulu.
Namun, persoalan angkutan batu bara dari Jambi tetap menjadi perhatian utama yang menuntut penanganan segera dari Pemprov Bengkulu.
Baca Juga: Hadapi Tahapan Mutarlih, Bawaslu PALI Gelar Rakernis Bersama Panwascam
Para anggota DPRD berharap bahwa dengan adanya Surat Edaran yang akan segera diterbitkan, permasalahan ini dapat teratasi dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat serta menjaga infrastruktur jalan yang ada.