FREKUENSINEWS.COM - Angka perceraian di Kota Palembang, Sumatera Selatan, mengalami lonjakan signifikan setelah perayaan Lebaran tahun ini.
Data dari Pengadilan Agama Kota Palembang menunjukkan bahwa sejak Januari 2024, terdapat peningkatan drastis dalam jumlah kasus perceraian.
Mengutip portal PA Palembang periode 2 Januari 2024 sampai Juni 2024 tercatat 1491 kasus baru yang terdiri atas gugat cerai dan gugat talak.
Baca Juga: Novel Bamukmin Imbau Panitia Batalkan Konser Coldplay di Jakarta, Abu Janda: Haramkan Tapi...
Panitera Pengadilan Agama Palembang, Yuli Suryadi, mengungkapkan bahwa pada pekan pertama setelah tanggal 16 April 2024, sudah tercatat sebanyak 91 kasus perceraian baru.
Yuli menjelaskan bahwa angka tersebut merupakan peningkatan yang mencolok dibandingkan dengan tren sebelumnya yang menunjukkan penurunan selama bulan Ramadhan.
Pada bulan Januari, Pengadilan Agama menangani 299 kasus, Februari 202 kasus, dan Maret 186 kasus.
Namun, setelah Lebaran, terjadi kenaikan tajam dalam grafik jumlah kasus perceraian.
Penyebab dari lonjakan kasus perceraian ini sangat bervariasi.
Mulai dari kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), penelantaran oleh suami, hingga ketidakcocokan antara suami dan istri yang telah lama terpendam.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Disambut Bendera Israel Saat di Manado, Abu Janda: Sebuah Pesan yang Dalam
Sebagai contoh, seorang wanita mengajukan permohonan perceraian karena mengalami KDRT.
Suaminya diketahui sering memabukkan diri dan tidak lagi menafkahi keluarganya.