Cek Sekarang Juga, UMKM Ini Terima Bansos 750 Ribu Per Juni 2024

photo author
- Sabtu, 8 Juni 2024 | 12:02 WIB
Cek Sekarang Juga, UMKM Ini Terima Bansos 750 Ribu Per Juni 2024 (Alfian)
Cek Sekarang Juga, UMKM Ini Terima Bansos 750 Ribu Per Juni 2024 (Alfian)

FREKUENSINEWS.COM - Pemerintah terus berkomitmen untuk mendukung pertumbuhan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia.

Salah satu bentuk dukungan tersebut adalah melalui bantuan sosial (bansos) yang ditujukan untuk membantu UMKM bertahan dan berkembang, terutama di masa yang penuh tantangan ini.

Pada bulan Juni 2024, pemerintah kembali menyalurkan bansos sebesar 750 ribu rupiah untuk UMKM. Ingin tahu lebih lanjut tentang bantuan ini dan bagaimana cara mendapatkannya? Simak artikel berikut!

Baca Juga: UMKM Ini Terima Bansos 750 Ribu Per Juni 2024, Cek Ini Syarat-syaratnya!

Apa Itu Bansos UMKM?

Bansos UMKM adalah bantuan keuangan yang diberikan oleh pemerintah kepada pelaku usaha kecil dan mikro yang memenuhi kriteria tertentu.

Tujuan utama dari bantuan ini adalah untuk memberikan suntikan dana yang bisa digunakan untuk berbagai kebutuhan usaha, seperti membeli bahan baku, membayar upah pekerja, atau biaya operasional lainnya.

Baca Juga: POPULER HARI INI: 5 Rumah Makan Padang Terkenal hingga Jadwal Pencairan Bansos PKH Ramadhan 2023

Besaran Bantuan dan Waktu Penyaluran

Pada Juni 2024, setiap UMKM yang memenuhi syarat akan menerima bantuan sebesar 750 ribu rupiah. Penyaluran bantuan ini diharapkan dapat membantu ribuan UMKM di seluruh Indonesia untuk tetap beroperasi dan berkembang.

Syarat-syarat untuk Mendapatkan Bansos UMKM

Baca Juga: Tak Semua Lapisan Masyarakat Dapat, Ini Kriteria dan Golongan Bansos PKH dari Kemensos

Untuk bisa menerima bansos sebesar 750 ribu rupiah, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pelaku UMKM:

1. Terdaftar di Basis Data UMKM : UMKM yang berhak menerima bantuan harus sudah terdaftar di basis data UMKM pemerintah. Pastikan usaha Anda terdaftar di dinas koperasi dan UKM setempat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alfian, SM

Sumber: Frekuensinews.com

Tags

Rekomendasi

Terkini

80 Pati TNI AD Naik Pangkat l, Ini Pesan Kasad!

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:33 WIB
X