Revisi UU Desa Dikabulkan DPR RI, Masa Jabatan Kepala Desa Bukan 9 Tahun, Tapi Hanya Segini

photo author
- Selasa, 6 Februari 2024 | 13:35 WIB
Usai Revisi UU Desa Dikabulkan DPR RI, Masa Jabatan Kepala Desa Bukan 9 Tahun, Tapi Hanya Segini
Usai Revisi UU Desa Dikabulkan DPR RI, Masa Jabatan Kepala Desa Bukan 9 Tahun, Tapi Hanya Segini

Frekuensi News - Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia atau Apdesi kembali menggelar demo di depan gedung DPR RI.

Aksi demo oleh ribuan masa yang tergabung dalam Apdesi itu berlangsung pada hari ini Selasa, 6 Februari 2024.

Sejumlah arus lalu lintas sempat dialihkan imbas demo yang dilakukan Apdesi di depan gedung DPR RI.

Baca Juga: Hadiri Rapat di Gedung DPR RI, Mardani Ali Sera : PKS Dukung Persetujuan Revisi UU Desa

Seperti diketahui, pembahasan revisi UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 telah digelar oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Rapat pembahasan revisi UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 berlangsung pada 5 Februari 2024.

Dalam rapat tersebut turut dihadiri oleh beberapa fraksi yang berada di Senayan.

Baca Juga: Jangan Langsung Dibuang, Pisau Cukur Tumpul Bisa Kembali Tajam Hanya dengan Gunakan Air Ajaib Ini

Tak hanya itu, pemerintah juga ikut hadir dalam rapat pembahasan revisi UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 yang diwakili oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.

Sejumlah pejabat tinggi Kemendagri juga turut mendampingi Tito dalam rapat pembahasan revisi UU Desa Nomor 6 Tahun 2014.

Adapun dalam rapat pembahasan itu, sejumlah fraksi menyetujui pengesahan revisi UU Desa Nomor 6 Tahun 2014.

Baca Juga: Ahok Mundur dari Komisaris Utama PT Pertamina, Ganjar Pranowo : Semakin Menyala !

Seperti diketahui, salah satu poin utama dalam revisi UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 itu yakni perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun dan berlangsung selama 2 periode.

Sebelumnya, masa jabatan kepala desa hanya selama 6 tahun dan maksimal menjabat selama 3 periode.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Firmansyah FrekuensiNews

Sumber: Antara, dpr go id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

80 Pati TNI AD Naik Pangkat l, Ini Pesan Kasad!

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:33 WIB
X