Gegara Lakukan Hal Sepele, Anggota KPPS di Jabar Ini Langsung Dipecat KPU

photo author
- Kamis, 1 Februari 2024 | 16:17 WIB
Gegara Lakukan Hal Sepele Ini, Anggota KPPS di Jabar Ini Langsung Dipecat KPU
Gegara Lakukan Hal Sepele Ini, Anggota KPPS di Jabar Ini Langsung Dipecat KPU

Frekuensi News - Jelang Pemilihan Umum 2024, Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI melantik anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS.

KPPS yang menjadi penyelenggara Pemilu diharapkan bersikap netral.

Namun, siapa sangka nasib nahas jutsru menimpa salah seorang wanita yang baru saja dilantik menjadi anggota KPPS.

Baca Juga: Jangan Dibuang, Gunakan 2 Alat Ini, Resleting Macet Kembali Lancar Seperti Baru

Seorang wanita yang berstatus sebagai anggota KPPS yang baru saja dilantik itu langsung diberhentikan oleh KPU.

Hal tersebut terjadi di salah satu TPS di desa Pagerbumi, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.

Diketahui, pemecatan tersebut terjadi lantaran sang wanita mengunggah video yang bermuatan politis dengan memihak salah satu Paslon Presiden RI 2024.

Baca Juga: PNS Akhirnya Guling-guling Usai Jokowi Resmi Teken Kenaikan Gaji, Tertinggi Capai 6,4 Juta, Berikut Rinciannya

Dalam video yang diunggahnya, Ia menunjukkan salam 2 jari dan menyebut nama Prabowo.

Atas kejadian itulah, KPU Kabupaten Pangandaran, Muhtadin langsung melayangkan sanksi berupa pemecatan.

Muhtadin mengatakan kejadian tersebut diharapkan menjadi pelajaran bagi anggota KPPS lainnya agar tidak melakukan tindakan yang menunjukkan dukungan atau tidak netral meskipun hanya candaan.

Baca Juga: Lagi, Pemerintah Kembali Gelontorkan Bantuan Tunai pada 3 Bulan Pertama 2024, Berikut Besarannya

Meskipun anggota KPPS memiliki hak memberikan suara dalam pemilu, Muhtadin menyampaikan bahwa hak pilihannya itu tidak boleh diungkapkan di ruang publik.

"Mereka punya pilihan, tetapi tidak untuk diungkapkan di ruang publik. Jika dilakukan, langgar aturan," katanya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Firmansyah FrekuensiNews

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

80 Pati TNI AD Naik Pangkat l, Ini Pesan Kasad!

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:33 WIB
X