Crazy Rich Bandung, Doni Salmanan Tidak Wajib Ganti Kerugian Korban, Begini Alasannya

photo author
- Jumat, 16 Desember 2022 | 12:45 WIB
Doni Salmanan Bebas Ganti Rugi, Vonis Penjara Hanya 4 Tahun (instagram/ donisalmanan)
Doni Salmanan Bebas Ganti Rugi, Vonis Penjara Hanya 4 Tahun (instagram/ donisalmanan)

Frekuensi News - Doni M Taufik atau dikenal sebagai Doni Salmanan tengah terjerat kasus penipuan trading.

Doni Salmanan dibebaskan dari penjara atas keputusan yang dinyatakan oleh Majelis Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Doni Salmanan menjadi trader di aplikasi opsi biner itu dan meraup keuntungan per minggu sekitar Rp586 juta, bahkan namanya pernah diangkat dan terkenal menjadi Crazy Rich.

Awal mula, terdakwa dikenakan 13 tahun penjara dan didenda sebanyak Rp24 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung. 

Baca Juga: Hakim Beri Putusan Hukuman Doni Salmanan, Ini Ganjaran yang Diterima Sang Crazy Rich Bandung

Dilansir oleh frekuensinews.com dari infobandungkota bahwa Doni Salmanan tidak terbukti bersalah.

"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan kedua tersebut,” kata hakim di PN Bale Bandung.

Hal ini telah dianalisis dan diputuskan sebagaimana dalam dakwaan kedua jaksa penuntut umum (JPU) terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Doni juga dituntut untuk membayar ganti rugi restitusi kepada para korban dengan total mencapai Rp17 miliar. 

Baca Juga: Belum Usai Keterlibatannya dengan Doni Salmanan, Rizky Billar dan Lesti Kejora Kembali Diperiksa Polisi

Pasal yang menjerat Doni Salmanan sebelumnya yaitu dimuat dalam Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Tetapi, terlepas dari vonis itu, Doni terbebas dari kewajiban membayar ganti rugi.

Menurut Hakim, aset yang dimiliki oleh Doni Salmanan dari affiliator investasi opsi biner Quotex bukanlah hasil dari tindak kejahatan.

Hal ini karena regulasi trading masih belum jelas asal usulnya, dan dapat dikatakan bahwa korban yang mengikuti trading ini murni karena kesadaran mereka.

Baca Juga: Reza Paten Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Robot Trading NET89, Ini Pasal yang Menjeratnya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Surya Egi Samfauzi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

FILM 'CANARY BLACK' Tombol Fatal Beckinsale

Jumat, 1 November 2024 | 11:31 WIB
X