Hakim Beri Putusan Hukuman Doni Salmanan, Ini Ganjaran yang Diterima Sang Crazy Rich Bandung

photo author
- Kamis, 17 November 2022 | 20:14 WIB
Hakim Beri Putusan pada Doni Salmanan, ini ganjaran yang harus diterimanya  (Instagram/@donisalaman)
Hakim Beri Putusan pada Doni Salmanan, ini ganjaran yang harus diterimanya (Instagram/@donisalaman)

Frekuensi News – Pelaku dari kasus penipuan investasi opsi biner, Doni Salmanan telah memasuki masa penahanan.

Doni Salmanan menjadi trader di aplikasi opsi biner itu dan meraup keuntungan per minggu sekitar Rp586 juta.

Bahkan namanya pernah diangkat dan terkenal menjadi Crazy Rich oleh warganet.

Baca Juga: Flyover Pelangi Resmi Berganti Nama, Berikut Sederet Fakta Menariknya

Usut demi usut, ternyata pekerjaan yang dilakoni oleh Doni Salmanan termasuk dalam penipuan berkedok investasi.

Penipuan investasi melalui aplikasi berkedok perdagangan yang menjerat Doni Salmanan akhirnya menemui titik terang.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung telah menuntut Doni Salmanan dengan hukuman 13 tahun penjara dan didenda sebanyak Rp24 milyar.

Baca Juga: Jordi Amat dan Sandy Walsh Resmi Jadi WNI, Ini Harapan Ketum PSSI

Terdakwa dikenakan Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat 1 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kemudian, Pasal 3 dan 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Menuntut supaya majelis hakim memutuskan, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik," ujar JPU Barigin Sianturi.

"Menjatuhkan pidana badan terhadap terdakwa Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan dengan pidana penjara selama 13 tahun dan dikurangi pidana selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," tambahnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Firmansyah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

80 Pati TNI AD Naik Pangkat l, Ini Pesan Kasad!

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:33 WIB
X