Daftar Nikah Semakin Mudah Gunakan SIMKAH, Ini 14 Langkah yang Harus Ditempuh

photo author
- Jumat, 11 November 2022 | 15:24 WIB
Tak perlu ribet ke KUA, Cara daftar nikah bisa dilakukan secara online lewat aplikasi SIMKAH
Tak perlu ribet ke KUA, Cara daftar nikah bisa dilakukan secara online lewat aplikasi SIMKAH
 
Frekuensi News - Kantor Urusan Agama (KUA) sekarang menyediakan pendaftaran nikah secara online.
 
Hal ini tentu memudahkan para calon pengantin yang ingin mendaftarkan pernikahannya.
 
Seperti kita ketahui, dahulu jika ingin mendaftarkan penikahan harus ke KUA.
 
 
Namun, kali ini pemerintah mulai berbenah dengan seiring majunya era digitalisasi.
 
Pemerintah melalui Kemenag akhirnya mengeluarkan aplikasi online untuk pendaftaran nikah.
 
Adapun aplikasi itu disebut dengan Sistem Informasi Managemen Nikah atau SIMKAH.
 
 
Lantas seperti apa SIMKAH itu?.
 
Berikut ini aturan lengkap cara untuk mendaftarkan pernikahan secara online melalui SIMKAH.
 
Sebelum mendaftar, calon mempelai diharuskan membuat surat rekomendasi nikah di KUA.
 
Nomor rekomendasi nikah inilah yang akan di masukkan kedalam sistem SIMKAH sebelum melengkapi data diri.
 
 
Dikutip dari situs indoesiabaik.id ini dia langkah-langkah  mendaftarkan pernikahan melalui SIMKAH :
 
1. Akses laman simkah4.kemenag.go.id
 
2. Pilih menu ‘Masuk/Daftar’
 
3. Daftar akun dengan mengisi e-mail, Nama dan masukkan NIK
 
4. Sistem akan otomatis mengirimkan kode OTP ke e-mail yang telah didaftarkan
 
 
5. Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan ke e-mail Anda
 
6. Masuk ke akun Simkah yang telah didaftarkan
 
7. Klik menu 'Daftar Nikah' pada dashboard akun Simkah
 
8. Masukkan nomor daftar nikah dan nomor rekomendasi nikah
 
9. Pilih tempat dan waktu pelaksanaan nikah
 
 
10. Masukkan data calon suami dan calon istri, termasuk kedua orang tua calon suami dan calon istri, serta wali nikah
 
11. Unggah dan lengkapi dokumen yang diminta
 
12. Masukkan nomor telepon dan alamat e-mail
 
13. Unggah foto
 
 
14. Cetak bukti pendaftaran nikah
 
Itulah tadi tahapan pendaftaran nikah melalui SIMKAH secara online dan mudah.
 
Jika Anda tertarik, segera bagikan ke kerabat atau saudara Anda.
 
Jangan sampai informasi menarik ini tidak disampaikan kepada orang-orang terdekat dalam kehidupan Anda.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Firmansyah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X