Frekuensi News – Cuti bersama atau yang biasa disebut dengan cuti massal adalah sebuah hari libur yang diadakan di antara dua hari libur nasional.
Perihal pengumuman libur cuti bersama lebaran 2023 ditentukan berdasarkan SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023 (“SKB 3 Menteri”).
Berdasarkan SKB 3 menetapkan Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah jatuh pada 22 s.d. 23 April 2023, sedangkan tanggal 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023 ditetapkan sebagai cuti bersama Lebaran.
Hari raya keagamaan, termasuk Idulfitri (Lebaran), merupakan hari libur resmi yang ditetapkan oleh pemerintah melalui SKB 3 Menteri.
Banyak perusahaan yang tetap meminta karyawannya tetap bekerja di hari libur lebaran karena adanya kebutuhan operasional bisnis.
Pemerintah menentukan hanya beberapa jenis dan sifat pekerjaan yang tetap diperbolehkan masuk di libur cuti bersama lebaran.
Ini telah diatur dalam Pasal 3 Ayat 1, Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-233/MEN/2003 Tahun 2003.
Hal ini menentukan bahwa jenis dan sifat perkerjaan yang dijalankan terus menerus mencakup pekerjaan sebagai berikut :
- Pekerjaan di bidang pelayanan jasa kesehatan
- Pekerjaan di bidang pelayanan jasa transportasi
- Pekerjaan di bidang jasa perbaikan alat transportasi
- Pekerjaan di bidang usaha pariwisata
Baca Juga: Liga Primeira Portugal: Guimaraes vs Sporting Lisbon, Simak Head to Head, dan Prediksi Skor!
- Pekerjaan di bidang jasa pos dan telekomunikasi
- Pekerjaan di bidang penyediaan tenaga listrik, jaringan pelayanan air bersih (PAM), dan penyediaan bahan bakar minyak dan gas bumi
- Pekerjaan di usaha swalayan, pusat perbelanjaan, dan sejenisnya
- Pekerjaan di bidang media massa
- Pekerjaan di bidang pengamanan
- Pekerjaan di lembaga konservasi
- Pekerjaan-pekerjaan yang apabila dihentikan akan mengganggu proses produksi, merusak bahan, dan termasuk pemeliharaan/perbaikan alat produksi.
Baca Juga: Spoiler Manga Jujutsu Kaisen Episode 222: Kurungan Gojo Akan Menyebabkan Geto Suguru Menghilang?
Jika perusahaan yang bergerak di bidang tersebut, diperbolehkan meminta karyawan tetap bekerja di hari libur resmi atau Hari Raya Idulfitri.
Namun karyawan tidak wajib bekerja dan berhak untuk menolaknya karena hal tersebut harus berdasarkan kesepakatan antara karyawan dan perusahaan.
Artikel Terkait
Benarkah Ada Hari Cuti Bersama Imlek? Berikut Ini Penjelasannya
Terungkap Penyebab THR PNS, TNI Polri, PPPK, dan Pensiunan Belum Masuk Rekening, Salah Satunya Sedang Cuti
Para Perantau Bisa Mudik Lebih Awal! Simak Tanggal Cuti Bersama Lebaran 2023
Libur Cuti Bersama Lebaran 2023, Apa Hukumnya Jika Mempekerjakan Karyawan di Hari Itu?
Viral Libur Cuti Bersama Lebaran 2023, Berapa Upah Lembur Karyawan yang Harus Dibayar di Hari Tersebut?