Frekuensi News – Cuti bersama atau yang biasa disebut dengan cuti massal adalah sebuah hari libur yang diadakan di antara dua hari libur nasional.
Berdasarkan SKB 3 menetapkan Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah jatuh pada 22 s.d. 23 April 2023.
Sementara itu, tanggal 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023 ditetapkan sebagai cuti bersama Lebaran.
Baca Juga: Prediksi Huesca vs Tenerife di Divisi Segunda Spanyol: Ada Perkiraan Line Up, Skor
Banyak perusahaan yang tetap meminta karyawannya tetap bekerja di hari libur lebaran karena adanya kebutuhan operasional bisnis.
Bagi perusahaan yang ingin meminta karyawan untuk bekerja di hari lebaran, maka harus membayar upah lembur sesuai yang telah diatur dalam Pasal 11 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi 102/VI/2004.
Melalui keputusan ini, upah kerja lembur di hari libur resmi dibagi menjadi dua bagian, yaitu:
Baca Juga: David Ozora Sudah Bisa Berjalan Kaki Keliling Komplek, Naomi Prayogo: Tuhan Itu Baik
- Kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan atau hari libur resmi untuk waktu kerja enam hari kerja atau 40 jam seminggu, maka:
Perhitungan upah kerja lembur untuk tujuh jam pertama dibayar dua kali lipat upah per jam, jam kedelapan dibayar tiga kali upah per jam, dan jam kesembilan dan kesepuluh empat kali upah per jam
Jika hari libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek, perhitungan upah lemburnya adalah lima jam pertama dibayar dua kali upah per jam, jam keenam tiga kali upah per jam, dan ketujuh dan kedelapan empat kali upah per jam.
Baca Juga: Spoiler Manga Jujutsu Kaisen Episode 221: Kembalinya Gojo Satoru dan Pertarungan Sukuna
- Kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan atau hari libur resmi untuk waktu kerja lima hari kerja atau 40 jam seminggu, perhitungan upah kerja lembur untuk delapan jam pertama dibayar 2 kali upah per jam, jam kesembilan dibayar tiga kali upah per jam, dan jam kesepuluh dan kesebelas empat kali upah per jam.
Apabila pengusaha mengabaikan pemberian upah lembur ini, pengusaha tersebut dapat dikenakan sanksi.
Sanksi pidana yang dapat menjerat adalah pidana kurungan paling singkat satu bulan dan paling lama dua belas bulan dan/atau denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp100 juta.***
Artikel Terkait
Cuti Bersama Resmi Dihapus, Kemendikbudristek Imbau Sekolah Tak Diliburkan Jelang Nataru 2022
Jokowi Umumkan Cuti Bersama Lebaran 2022, Masyarakat Diminta Penuhi Syarat Ini
ASN Wajib Baca! Jokowi Keluarkan Keppres nomor 4 Tahun 2022 Soal Cuti Bersama
Benarkah Ada Hari Cuti Bersama Imlek? Berikut Ini Penjelasannya
Para Perantau Bisa Mudik Lebih Awal! Simak Tanggal Cuti Bersama Lebaran 2023