Libur Cuti Bersama Lebaran 2023, Apa Hukumnya Jika Mempekerjakan Karyawan di Hari Itu?

photo author
- Senin, 24 April 2023 | 15:47 WIB
ilustrasi kalender. Libur Cuti Bersama Lebaran 2023, Apa Hukumnya Jika Mempekerjakan Karyawan di Hari Itu?
ilustrasi kalender. Libur Cuti Bersama Lebaran 2023, Apa Hukumnya Jika Mempekerjakan Karyawan di Hari Itu?

Frekuensi News – Cuti bersama atau yang biasa disebut dengan cuti massal adalah sebuah hari libur yang diadakan di antara dua hari libur nasional.

Hari-hari seperti ini yang juga sering disebut sebagai “hari kejepit nasional”.

Hak atas pekerja ini muncul melalui sebuah surat keputusan bersama dari Kementerian Agama, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara.

Baca Juga: Diusung Sebagai Capres 2024, Ganjar Pranowo Buka-bukaan Soal 2 Kontrak Politiknya dengan PDI Perjuangan

Perihal pengumuman libur cuti bersama lebaran 2023 ditentukan berdasarkan SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023 (“SKB 3 Menteri”).

Berdasarkan SKB 3 menetapkan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah jatuh pada 22 s.d. 23 April 2023.

Sedangkan tanggal 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023 ditetapkan sebagai cuti bersama Lebaran.

Hari raya keagamaan, termasuk Idulfitri (Lebaran), merupakan hari libur resmi yang ditetapkan oleh pemerintah melalui SKB 3 Menteri.

Baca Juga: Bima Yudho Sebut Megawati Soekarnoputri Janda, Budiman Sudjatmiko: Akan Terpeleset

Pengusaha boleh saja tetap mempekerjakan pekerja di hari libur Lebaran, namun ada ketentuan-ketentuan lain yang wajib ditaati terkait mempekerjakan buruh di hari libur Lebaran atau hari libur resmi lainnya.

Banyak perusahaan yang tetap meminta karyawannya tetap bekerja di hari libur lebaran karena adanya kebutuhan operasional bisnis.

Ketentuan mengenai pekerja di hari libur resmi ini diatur dalam UU Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Spoiler Manga Jujutsu Kaisen Episode 221: Kembalinya Gojo Satoru dan Pertarungan Sukuna

Menurut Pasal 85 Undang-Undang No. 13 tentang Ketenagakerjaan, ada beberapa ketentuan yang harus Anda ketahui, yaitu:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Firmansyah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X